Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar perkara pengungkapan Narkoba jenis Ganja kering seberat 40 kilogram.
Diketahui Narkotika jenis Ganja seberat 40 Kg yang merupakan jaringan Aceh-Riau yang dibawa dua orang pelaku warga Pangkalan Susu dan Perbaungan Sumatera Utara.
Rencananya daun ganja kering seberat 40 Kg ini sedianya akan dibawa ke Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam keterangan rilisnya yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH mengungkapkan bahwa Dua orang tersangka itu bernama, (pria) MWE (33) dan seorang wanita NSU (36).
Penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan pada Kamis (04/04/2019) kemarin di Jalan antara KM 16 balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Dijelaskan Kasat, penangkapan kedua tersangka ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya pada tanggal 21 Maret 2019 lalu sekira jam 08.00 Wib.
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Dan akhirnya pada Kamis (4/4) kemarin, dimana mana sekira jam 15.30 Wib, di Jalan Antara Daerah Km 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Tim Opsnal Sat Res Narkoba melihat 2 orang yang dicurigai terdiri 1 orang laki-laki dan perempuan yang ciri-ciri dari kedua orang tersebut sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dilakukan interogasi terhadap keduanya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti ganja kering tersebut disimpan di daerah Sawitan, tepatnya dibalik alang alang tidak jauh dari posisi pelaku, lebih kurang 100 meter.
Setelah itu ditemukan sebanyak 40 Bungkus yang dilakban warna coklat diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat ditaksir 40 Kg.
Dan dari hasil Interogasi terhadap MWE dan NSU bahwa 40 paket besar yang dilakban coklat diduga berisi daun ganja kering tersebut dibawa dari Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumut.
Selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis Ganja kering tersebut, tim opsnal juga turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver yang merupakan mobil sewaan, dan 1 unit Handphone Samsung warna putih.
Kedua tersangka terancam hukuam mati atau penjara seumur hidup sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Negara R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Yang ancamannya, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),“ terang AKP Herman Pelani.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks