• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Uncategorized

JPU Tuntut Empat Terdakwa Pengedar Shabu 31 Kilo Penjara Seumur Hidup

30 April 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuntut empat orang terdakwa pengedar shabu seberat 31 kilogram itu, sama sama dengan hukuman penjara seumur hidup.

JPU Maruli Sitanggang SH dalam sidang yang digelar Selasa (30/4) di pengadilan negeri (PN) Rohil, mengatakan, alasan yang meringankan keempat terdakwa karena belum pernah mendapat hukuman sebelumnya.

“Yang memberaratkan terdakwa dalam hal ini karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan dapat merusak generasi muda bangsa,” ujar Maruli.

Keempat terdakwa yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pada 4 Agustus 2018 lalu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM 20 yakni, Siswanto (39) warga kelurahan Bagan Sekeladi Dumai Barat, Ricky Salahuddin (26), Juliar Mansyah (52) yang masing-msing merupakan warga Kelurahan Bagan Sekeladi Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Serta tersangka Darma Putra (44) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Atas tuntut itu, penasehat hukum terdakwa Irfan Julnizar SH akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) tertulis. Kemudian ketua majelis hakim Faisal SH MH memberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi itu pada Kamis 2 Mei. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Rohil Kukuhkan Kampung Siaga Bencana di Pekaitan

Next Post

Gelapkan Sepedamotor, Remaja Ini Dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah

Next Post

Gelapkan Sepedamotor, Remaja Ini Dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee