• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Uncategorized

JPU Tuntut Empat Terdakwa Pengedar Shabu 31 Kilo Penjara Seumur Hidup

30 April 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuntut empat orang terdakwa pengedar shabu seberat 31 kilogram itu, sama sama dengan hukuman penjara seumur hidup.

JPU Maruli Sitanggang SH dalam sidang yang digelar Selasa (30/4) di pengadilan negeri (PN) Rohil, mengatakan, alasan yang meringankan keempat terdakwa karena belum pernah mendapat hukuman sebelumnya.

“Yang memberaratkan terdakwa dalam hal ini karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan dapat merusak generasi muda bangsa,” ujar Maruli.

Keempat terdakwa yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pada 4 Agustus 2018 lalu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM 20 yakni, Siswanto (39) warga kelurahan Bagan Sekeladi Dumai Barat, Ricky Salahuddin (26), Juliar Mansyah (52) yang masing-msing merupakan warga Kelurahan Bagan Sekeladi Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Serta tersangka Darma Putra (44) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Atas tuntut itu, penasehat hukum terdakwa Irfan Julnizar SH akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) tertulis. Kemudian ketua majelis hakim Faisal SH MH memberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi itu pada Kamis 2 Mei. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Rohil Kukuhkan Kampung Siaga Bencana di Pekaitan

Next Post

Gelapkan Sepedamotor, Remaja Ini Dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah

Next Post

Gelapkan Sepedamotor, Remaja Ini Dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee