Inforohil.com, Ujung Tanjung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuntut empat orang terdakwa pengedar shabu seberat 31 kilogram itu, sama sama dengan hukuman penjara seumur hidup.
JPU Maruli Sitanggang SH dalam sidang yang digelar Selasa (30/4) di pengadilan negeri (PN) Rohil, mengatakan, alasan yang meringankan keempat terdakwa karena belum pernah mendapat hukuman sebelumnya.
“Yang memberaratkan terdakwa dalam hal ini karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan dapat merusak generasi muda bangsa,” ujar Maruli.
Keempat terdakwa yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pada 4 Agustus 2018 lalu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM 20 yakni, Siswanto (39) warga kelurahan Bagan Sekeladi Dumai Barat, Ricky Salahuddin (26), Juliar Mansyah (52) yang masing-msing merupakan warga Kelurahan Bagan Sekeladi Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Serta tersangka Darma Putra (44) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Atas tuntut itu, penasehat hukum terdakwa Irfan Julnizar SH akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) tertulis. Kemudian ketua majelis hakim Faisal SH MH memberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi itu pada Kamis 2 Mei. (Syawal)