• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gelar Press Rilis, Polsek Bangko Gagalkan Peredaran Sabu

12 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Wajah EG (41), tertunduk lesu saat dilakukan gelar konfrensi Pers oleh jajaran Polsek Bangko, di aula Pendopo Polsek, didepan puluhan awak media.
Aksi EG, digagalkan tim Unit Reskrim saat hendak transaksi barang haram, pada Selasa (9/4), diseputaran Desa Pedamaran.
Dalam konfrensi Persnya, Kapolsek Bangko, Kompol Raja Guguk S, SIK, melalui Kanit Reskrim, Raja Napitupulu, SIK, mengatakan, berhasilnya penggagalan pelaku penyalah guna narkoba diduga jenis Sabu-sabu ini berkat kerjasama Tim dan masyarakat yang sudah peduli bersama memberantas maraknya peredaran narkoba.
“Terimakasih untuk semuanya, keberhasilan ini berkat kerja sama kita semua dan masyarakat,” ujar Raja, Jum’at (12/4), kepada awak media.
Dijelaskan kronologis kejadian, mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya akan ada tindak penyalah guna narkoba yang akan masuk kewilayah hukumnya (Bangko,red), Tim Opsnal Polsek Bangko akhirnya bertindak cepat.
Dan tanpa membuang waktu, akhirnya salah seorang pria menggunakan speda motor merah berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti (BB), oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko, yang saat itu sedang berdua diduga bersama calon pembeli.
“Kita berhasil amankan EG dan BB mencapai 463.28 Gram (hampir setengah kilo). Disayangkan, salah seorang dari mereka berhasil melarikan diri, dan lolos dari kejaran,” katanya.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, EG mengakui bahwasanya barang haram tersebut milik NG, dirinya hanya sebagai kurir untuk mengantar barang haram tersebut kepihak pembeli yang saat ini masih dalam pencarian.
“Terhadap NG, kita masih melakukan pengembangan. Dan NG, sudah masuk DPO jajaran Polsek Bangko,” tegas Raja.
Kini, EG dan BB sudah kita amankan di Mapolsek Bangko, terkait Pasal yang akan diberikan. Yang jelas, EG bisa terancam hukuman Maksimal 20 Tahun penjara. Dan EG harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
BB tersebut ialah, 3 bungkus plastik bening berbalut plastik hitam diduga berisi Shabu, Hp, dan 1 Unit sepeda motor.
“BB diduga Shabu akan segera kita musnahkan. Kita yengah koordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tandasnya.(rilis) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Bantu Warga Perbaiki Rumah Pak Sucipto

Next Post

Waduh, Bagan Sinembah Sekitarnya Masuk Kawasan Hutan, Simpang Kanan Total

Next Post

Waduh, Bagan Sinembah Sekitarnya Masuk Kawasan Hutan, Simpang Kanan Total

Kabar Terbaru

Patroli Rutin Malam Hari, Polsek Pujud Antisipasi C3 dan Premanisme di Wilayah Hukum Pujud

15 Juni 2026

Polsek Pujud Gelar KRYD, Antisipasi C3, Narkoba dan Premanisme di Sejumlah Titik Rawan

14 Juni 2026

Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

13 Juni 2026

Rokan Hilir Darurat Narkoba? Polres Ungkap 80 Kasus dan Sita Ribuan Butir Ekstasi

12 Juni 2026

Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Ayo Daftarkan Klub Kamu

12 Juni 2026

Tim RAGA Polsek Pujud Intensifkan Patroli, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan C3

12 Juni 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee