• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Rohil Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Balay Jaya, Tiga DPO

28 Maret 2019
54
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus pengeroyokan yang dilakukan Agus Dkk secara bersama-sama yang terjadi di Balay Jaya, 
Kasatreskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK dalam Konferensi pers nya, Kamis (28/3) mengatakan kejadian tersebut bermula dari rebutan lapak menjaga alat berat di Blok 22-23 kebun kelapa sawit PT. IVOMAS di Kepenghuluan Balam Sempurna Km. 31.
Dijelaskan Farris, pengeroyokan tersebut terjadi pada 27 Januari sekitar pukul 14:00 wib. Yang mana Agus Butar Butar bersama enam rekannya yakni Timbul, Farod, Ginda Manurung, Riki dan Eko datang ke Blok 22-23 menggunakan tiga unit mobil. 
Sesampainya dilokasi kejadian tersebut,Agus Dkk langsung melakukan penyerangan terhadap korban Parmajuan Munte dan empat rekannya yakni James Sinaga, Bambang, Jefri dan Abdillah Lubis yang sedang melaksanakan jaga alat berat di kebun itu. 
“Hasil pemeriksaan kami, yang bertikai ini dulunya pernah jadi pernah jadi pengurus pemuda pancasila di Rokan Hilir,” ungkap Farris. 
Dalam pengeroyokan itu lanjut Farris, Agus dkk menggunakan senjata tajam jenis klewang, benda tumpul berupa broti jenis gagang cangkul, dan senjata api, sehingga korban mengalami iuka-iuka, memar dan lebam pada bagian tubuh, dan retak pada bagian tulang kering kaki kiri yang mengakibatkan tidak dapat berjalan. 
Atas kejadian tersebut para korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir. Para tersangka ditangkap pada 18 Maret. Namun tiga diantaranya, yakni Timbul, Farod dan Eko masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 
Empat tersangka bersama barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka dalam kasus ini akan dijerat pasal 170 KUHPidana. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share54TweetSend
Previous Post

Ini Dia Janji Nur Azmi Jika Terpilih Jadi Anggota DPRD Rohil

Next Post

Alfamidi Bantu Sembako kepada Keluarga Prasejahtera

Next Post

Alfamidi Bantu Sembako kepada Keluarga Prasejahtera

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee