Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menggelar sidang perdana kasus pencatutan nama Kapolda Riau terhadap dua terdakwa Gustami alias Akiong dan Sirip alias Acin, Senin (18/3) sore sekitar pukul 17:00 wib.
Meski kedua terdakwa dalam kasus yang sama, ditangkap dilokasi yang sama dengan kasus yang sama, akan tetapi dakwaannya dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Sitanggang SH.
Terlebih dahulu, ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi dua anggota Sondra Murti Lambang SH dan Bot Jefri Paulus Sembiring SH mempersilahkan Akiong duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU. Pada sidang ini, Akiong ditemani dua penasehat hukum (PH) nya. Namun hanya satu PH yang hadir.
Selanjutnya, Faisal mempersilahkan giliran Acin untuk mendengarkan dakwaannya. Tak tanggung-tanggung, Acin dalam perkara ini ditemani tiga dari lima orang pengacaranya.
Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan agenda sidang selanjutnya pada pekan depan adalah mendengarkan keterangan saksi dari kedua terdakwa.
Untuk diketahui, Akiong, dilaporkan ke Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, tertanggal 19 Oktober 2018.
Dalam laporannya, Gustam Lim alias Akiong diduga meminta uang dengan dalih atas permintaan Kapolda Riau kepada 12 pengrajin kapal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pihak Polda Riau menegaskan itu murni tindak pidana penipuan.
Diketahui besaran uang yang diminta Akiong kepada pengrajin kapal itu masing-masing sebesar Rp5 juta, atau total Rp60 juta.
Peristiwanya terjadi pada Kamis (6/9) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Andi dan 11 orang lainnya berkumpul di sebuah warung kopi. Lalu oleh Akiong, mereka diminta pindah ke ruangan samping dalam warung kopi tersebut.
Setelah belasan pengusaha galangan kapal terkumpul, Akiong meminta uang kepada 12 warga masing-masing Rp5 juta, dengan alasan uang tersebut akan diserahkan kepada Kapolda Riau sebagai uang keamanan.
Kepada belasan pengusaha tersebut, Akiong juga diduga mengancam, jika tidak memberikan uang tersebut, para pengrajin kapal itu akan dirazia dan diperiksa oleh Polda Riau. Mendengar perkataan dan ancaman Akiong, mereka pun menyerahkan uang dengan total Rp60 juta.
Tidak sampai di situ, pada Kamis (27/9/2018), Andi kembali dihubungi Akiong agar dirinya dan 11 pengrajin kapal lainnya kumpul di Hotel Rasa Sayang. Di sana, di Akiong mengatakan agar jangan sampai ada anggota Polda Riau yang mengetahui bahwa Kapolda Riau menerima uang sebesar Rp60 juta tersebut. Saat itu, Akiong kembali melontarkan ancaman, jika sempat tahu maka tempat kerja pengrajin kapal itu dirazia dan diperiksa Polda Riau.
Atas kejadian tersebut Andi dan belasan warga lainnya merasa tidak senang dan dirugikan. Mereka kemudian melapor ke mapolres setempat, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, tertanggal 19 Oktober 2018.(syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks