Inforohil.com, Ujung Tanjung– Kepolisan Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) melakukan pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 15 kilogram, Senin (11/2/19). Shabu-shabu tersebut merupakan hasil penangkapan tim opsnal Polsek Panipahan 22 Januari lalu.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas lalu hasil rebusannya langsung dibuang kedalam septi tank. Dalam hal ini dari 15 kilogram tersebut yang dimusnahkan disisakan sebanyak 124,24 gram dibuat untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium Mabes Polri cabang Medan dan pembuktian di pengadilan.
Turut hadir dalam acara ini, Kapolres Sigit Adiwuryanto, Wakapolres Wawan Setiawan, Kompol Debora M Hutagaol dan Bribda Erikson Sidabutar dari Laboratorium forensik Cabang Medan, Zulham Pardamean Pane Kasi Pidum Kejari dan Wabup Rohil Jamiludin. Tiga tersangka yakni AS (32) JM (23) dan RH( 34) juga dihadirkan.
Dalam sambutannya Kapolres mengatakan pemusnahan ini untuk mengantisipasi adanya hal hal yang tidak diinginkan kemudian hari dan menghindari adanya praduga lain untuk memainkan barang mahal itu. Sehingga dalam pemusnahan ini langsung menghadirkan Labfor Medan untuk menguji semua keaslian barang bukti itu sebelum dimusnahkan.
“Kita tak mau ada praduga, karena ini bukan barang murah. Kalau disisihkan satu ons saja kita bisa makan makan satu tahun,” jelas Sigit.
Sementara itu Wabup Jamiludin mengucapkan terimakasih kepada Polres Rohil dan jajarannya yang terus melakukan penangkapan terhadap peredaran narkoba. Dirinya yang juga ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) bersama pihak kepolisian dan Kejari juga terus melakukan sosialisasi dampak bahaya penggunaan narkoba. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks