Kuasa hukum RMH, Andi Nugraha SH (dok. Pri). |
Inforohil.com, Sinaboi – Raja Mirza Handona Alias Mirza Bin Syamsuddin (31) bebas dari Tuntutan JPU 8 Tahun penjara sesuai pasal 112 ayat 1.
Aktivis lingkungan yang kerap mengungkapkan kasus ilegal logging itu ditangkap oleh aparat kepolisian di Sinaboi pada hari Kamis 3 Mei 2018 yang lalu saat mengendarai sepeda motor RX-King milik TA (Anggota polisi) bersama rekannya yaitu Ucok Sandra Alias Ucok Acun untuk membayar kayu cerocok warga di Sinaboi yang dijual kepada toke kayu dok di Bagansiapi-api berinisial AK.
Sayangnya rekan US alias UA tidak ditahan seperti RMH dan tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti Tes Urine tetapi hanya menjadi saksi. Padahal plastik bening yang berisikan Shabu-shabu juga ditemukan di Stang Honda RX king.
Setelah melalui proses yang panjang lebih kurang 9 Bulan, akhirnya terdakwa RMH diputus 1 Tahun pidana kurungan, sesuai Pasal 131, UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, oleh Majelis Hakim
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negri (PN) Rohil, Senin (4/2/19), dan disaksikan oleh seluruh keluarga RMH dan para sahabat serta rekanan yang hadir guna memberi dukungan penuh terhadap RMH.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menjerat terdakwa RMH 8 tahun kurungan dan denda Rp 1 Miliar, dengan pasal 112.
Jadi, Hakim mengambil putusan pasal 131 mengetahui tapi tidak melaporkan karena pasal 112 yang menjadi tuntutan JPU tidak memenuhi unsur.
“Kita hargai putusan Hakim, karena Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri,” demikian ujar Andi Nugraha SH didampingi Hengki Kendedet Silitonga SH dan Ahmad B Lumban Gaol SH, saat dikonfirmasi awak media, baru-baru ini.
Terkait saat ditanya puas atau tidaknya dengan putusan Majelis Hakim, Andi Nugraha belum bisa menjelaskan karena dirinya belum ada melakukan koordinasi terhadap kliennya (RMH).
Disaat ditanya apakah akan melakukan upaya Banding, Andi Nugraha, cukup hanya membalas dengan senyuman kecil dan berujar. “Kita lihat saja nanti karena putusan itu menjadi hak mutlak klien kita,” tukasnya.
Dilanjutkan Andi, sapaan akrab pengacara RMH, seusainya Hakim memutuskan perkara sidang beberapa hari yang lalu, dirinya menyatakan siap untuk mengangkat RMH menjadi klien tetap dan siap memback-up segala kegiatan RMH untuk mengungkap kebenaran dan praktik lain yang menyimpang.
“Kita siap dampingi RMH untuk menegakkan kebenaran, baik itu untuk memberantas Ilegal Loging, Narkoba, Korupsi dan lain-lain. Selagi dijalan yang benar, saya siap pasang badan untuk RMH,” tegas Andi.
Himbau Andi, untuk rekan-rekan aktivis supaya harus lebih waspada dan berhati-hati. Karena melihat dari kejadian yang menimpah RMH, hal serupa juga bisa terjadi kepada rekanan aktivis yang cukup vokal dalam bersuara.
“Jadi, kepada rekanan aktivis harus lebih waspada, yang namanya aktivis pasti selalu akan bersentuhan dengan kaum Kapitalis,” tandasnya. (rilis**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks