• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sengketa Lahan Kelompok Tani Versus Ngadiman, PT Pekanbaru Batalkan Putusan PN Rohil

22 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bangko Pusako– Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) melalui Sidang yang digelar 19 Maret 2018 lalu dengan putusan nomor 28/Pdt.G/2017 menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Suwandi selaku Ketua kelompok tani Jaya Abadi Posko 2 Upsus Riau Makmur yang lahannya  seluas 350 hektar ydi dusun Sei Rumbia Kepenghuluan Bangko Permata yang diduga diserobot oleh Haji Ngadiman.

Namun berkat perjuangan dan pengorbanan besar yang dilakukan Ketua kelompok tani, akhirnya melalui surat putusan nomor 226/PDT/2018/PT PBR membatalkan putusan PN Rohil tersebut.

Putusan tersebut, diterima langsung oleh Suwandi pekan lalu pada tanggal 14 Januari 2019 melalui Farhan Alfitri SH selaku juru sita PN Rohil. Yang dalam putusan PT Pekanbaru itu dijelaskan, Suwandi selaku pembanding dan Haji Ngadiman selaku terbanding serta Liva Desi Ria dkk sebagai turut terbanding.

“Sesuai permohonan tingkat banding perkara nomor 28 itu yang kami lakukan di Pengadilan tinggi ternyata dikabulkan dan dibatalkan putusan negri Rokan Hilir,” ungkap Suwandi kepada Inforohil.com, Selasa (22/1).

Meskipun putusan PN Rohil itu telah dibatalkan PT Pekanbaru, namun Suwandi tidak akan tinggal diam begitu saja. Suwandi akan terus melakukan perlawanan terhadap Ngadiman melangkah menuju Kasasi untuk meperjelas kekuatan hukumnya agar Lahan itu sepenuhnya dikembalikan kepada kelompok tani.

Disamping itu, dengan adanya putusan PT Pekanbaru itu dia mengingatkan kepada aparat desa maupun kecamatan yang ada diwilayah sengketa tersebut agar berhati hati dalam menerbitkan surat tanah sebelum adanya kepastian hukum dari Kasasi. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Dampingi Petani Tanam Jagung di Basira

Next Post

Dibuka Asisten I Setdakab, Golkar Rohil gelar Musda

Next Post

Dibuka Asisten I Setdakab, Golkar Rohil gelar Musda

Kabar Terbaru

PAN Rohil Perkuat Perlindungan Kader Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

19 April 2026

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee