DD dan ER yang merupakan suami istri saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika. Kali ini suami istri di Bagan Siapiapi ini diamankan bersama uang tunai diduga hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp 35 juta.
Berdasarkan data yang dirangkum, kedua pasangan suami istri tersebut berinisial DD (44) dan ER (30) alamat Jln Utama, Bagan Siapiapi Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Keduanya ditangkap di rumahnya.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula pada Sabtu (5/1) kemarin, anggota opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Jln Utama Bagan Siapiapi Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan extacy.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, sambung Juliani, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil membuat rangkaian tindakan penyelidikan. Yang mana kemudian setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, maka pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019 sekira jam 22.00 wib tim opsnal mendatangi rumah (TKP) dimaksud untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Kemudian selanjutnya diruang tamu didapati seorang laki-laki, tersangka DD yang sedang duduk di sofa dan diatas meja sebelah kirinya ditemukan sebuah kotak petak warna merah yang didalamnya berisikan 15 bungkusan plastik bening yang masing-masing berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis Sabu dan 2 plastik kosong. “Dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang juga didapatkan diatas meja tersebut juga turut diamankan tim opsnal,” ungkap Juliandi.
BB dari kedua tersangka DD dan ER. |
Kemudian setelah dipertanyakan, maka tersangka DD pun mengakui bahwa kotak petak merah berisikan 15 paket kristal bening tersebut adalah narkotika jenis Sabu miliknya.
Yang mana setelah melakukan penangkapan terhadap DD, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kemudian melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan di dalam rumah DD tersebut. Yang kemudian pada salah satu ruangan/kamar ditemukan seorang perempuan yang mengaku bernama ER (istri DD) yang gelagatnya tampak mencurigakan.
“Dan kemudian saat kamar tersebut digeledah, didalam sebuah lemari ditemukan 1 buah tas/dompet warna hitam berisikan beberapa bungkusan plastik yang didalamnya terdapat benda yang diduga kuat narkotika jenis sabu dan juga ada pil yang diduga narkotika jenis extacy serta pil diduga narkotika jenis Happy Five,” terang Juliandi lagi.
Selain itu juga ditemukan tas atau dompet warna merah yang berisikan uang tunai berjumlah Rp 35.000.000, dan juga turut diamankan dari dalam lemari bungkusan plastik bening bergaris merah dalam jumlah banyak. “Oleh karena itu, tersangka ER langsung diamankan beserta 3 unit HP miliknya yang terletak diatas meja rias,” imbuh Juliandi.
Beberapa saat setelah diamankan, tersangka ER meminta izin pada tim opsnal untuk buang air ke kamar mandi didalam rumahnya. Namun karena masih adanya kecurigaan padanya, setelah selesai buang air tim opsnal pun memutuskan untuk memeriksa dan menggeledah kamar mandi tersebut.
“Dan pada saat penggeledahan di kamar mandi, ditemukan 1 unit timbangan. Setelah diintrogasi, ER mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya dan kemudian kedua tersangka tersebut diamankan untuk penyidikan perkara lebih lanjut ke Polres Rohil,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks