Inforohil .com ,Bagansiapiapi -Meskipun berkas perkara Zulkarnain tersangka korupsi danau buatan di Bagansiapiapi sudah dinyatakan P21, akan tetapi berkas tersebut sudah dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pasalnya, berkas tersangka Zulkarnain yang masuk pada Juli 2018 itu dikembalikan pada 20 November 2018 kemarin dikarenakan batas waktu yang ditentukan , pihak penyidik Tipikor belum bisa menyerahkan tersangka Zulkarnain dengan alasan masih sakit terus .
“Alasannya dikembalikan karena terlalu lama penyidik sampai hari ini tidak bisa menyerahkan tersangka kepada kita selaku penuntut umum ,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rohil Mohtar Arifin S.Kom, SH, Rabu (30/1/19)
Berdasarkan SOP lanjut Mohtar, apabila penyidik tidak bisa menyerahkan tersangka dalam waktu saru bulan, maka berkas dikembalikan penuntut umum kepada penyidik Tipikor Polres Rohil . Meski demikian , pihak Kejari tetap meminta penyidik Tipikor terkait perkembangan ppenanganan kasus ini untuk mewujudkan kepastian hukum terkait proses selanjutnya .
“Terkait penanganan yang dilakukan Polres Rohil, nantinya Polres akan mengecek alasan yang dijadikan Polres apa yang memeyebabkan tersangka tidak bisa diserahkan kepada kami, nanti juga akan diberitahukan lagi apakah benar sehat atau sakit sehingga sampai dapat dilanjutkan ditingkatkan persidangan ,” jelas Mohtar .
Sementata itu, tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan, Bagansiapiapi ini sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru selama 4 tahun penjara. Ketiga terdakwa adalah Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik selaku konsultan pengawas proyek. (Syawal)