• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Korupsi

Kejari Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Danau Buatan ke Polres Rohil

30 Januari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil .com ,Bagansiapiapi -Meskipun berkas perkara Zulkarnain tersangka korupsi danau buatan di Bagansiapiapi sudah dinyatakan P21, akan tetapi berkas tersebut sudah dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pasalnya, berkas  tersangka Zulkarnain yang masuk pada Juli 2018 itu dikembalikan pada 20 November 2018 kemarin dikarenakan batas waktu yang ditentukan , pihak penyidik Tipikor belum bisa menyerahkan tersangka Zulkarnain dengan alasan masih sakit terus .

“Alasannya dikembalikan karena terlalu lama penyidik sampai hari ini tidak bisa menyerahkan tersangka kepada kita selaku penuntut umum ,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rohil Mohtar Arifin S.Kom, SH, Rabu (30/1/19)

Berdasarkan SOP lanjut Mohtar, apabila penyidik tidak bisa menyerahkan tersangka dalam waktu saru bulan, maka berkas dikembalikan penuntut umum kepada penyidik Tipikor Polres Rohil . Meski demikian , pihak Kejari tetap meminta penyidik Tipikor terkait perkembangan ppenanganan kasus ini untuk mewujudkan kepastian hukum terkait proses selanjutnya .

“Terkait penanganan yang dilakukan Polres Rohil, nantinya Polres akan mengecek alasan yang dijadikan Polres apa yang memeyebabkan tersangka tidak bisa diserahkan kepada kami, nanti juga akan diberitahukan lagi apakah benar sehat atau sakit sehingga sampai dapat dilanjutkan ditingkatkan  persidangan ,” jelas Mohtar .

Sementata itu, tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan, Bagansiapiapi ini sudah  divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru selama 4 tahun penjara. Ketiga terdakwa adalah Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik selaku konsultan pengawas proyek. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah Jenguk Warga yang Sakit Lumpuh Bertahun-tahun

Next Post

Dua Tersangka Lain Pembunuh Ucok Klewang Menyerahkan Diri, Begini Kisahnya..

Next Post

Dua Tersangka Lain Pembunuh Ucok Klewang Menyerahkan Diri, Begini Kisahnya..

Kabar Terbaru

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku KDRT Terhadap Istri dan Anak

7 Februari 2026

Perkuat Perlindungan Profesi Guru, PGRI Rohil Teken MoU Bersama Polres Rokan Hilir

6 Februari 2026

Polres Rohil Bongkar Praktik Oplos LPG Bersubsidi, 3 Pelaku Diamankan Bersama Ratusan Tabung Gas

6 Februari 2026

Kapolres Apel Gerakan Rohil Bersih Digelar, Forkopimda Komit Dukung Program Nasional Indonesia Asri

6 Februari 2026

KONI Rohil Gelar Rapat Awal Tahun, Bahas Program Strategis 2026 dan Evaluasi Kinerja Pengurus

5 Februari 2026

Bersama Upika, Koramil 03/Bgs Gelar Karya Bakti Bersihkan Pajak Lama

5 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee