• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Korupsi

Kejari Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Danau Buatan ke Polres Rohil

30 Januari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil .com ,Bagansiapiapi -Meskipun berkas perkara Zulkarnain tersangka korupsi danau buatan di Bagansiapiapi sudah dinyatakan P21, akan tetapi berkas tersebut sudah dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pasalnya, berkas  tersangka Zulkarnain yang masuk pada Juli 2018 itu dikembalikan pada 20 November 2018 kemarin dikarenakan batas waktu yang ditentukan , pihak penyidik Tipikor belum bisa menyerahkan tersangka Zulkarnain dengan alasan masih sakit terus .

“Alasannya dikembalikan karena terlalu lama penyidik sampai hari ini tidak bisa menyerahkan tersangka kepada kita selaku penuntut umum ,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rohil Mohtar Arifin S.Kom, SH, Rabu (30/1/19)

Berdasarkan SOP lanjut Mohtar, apabila penyidik tidak bisa menyerahkan tersangka dalam waktu saru bulan, maka berkas dikembalikan penuntut umum kepada penyidik Tipikor Polres Rohil . Meski demikian , pihak Kejari tetap meminta penyidik Tipikor terkait perkembangan ppenanganan kasus ini untuk mewujudkan kepastian hukum terkait proses selanjutnya .

“Terkait penanganan yang dilakukan Polres Rohil, nantinya Polres akan mengecek alasan yang dijadikan Polres apa yang memeyebabkan tersangka tidak bisa diserahkan kepada kami, nanti juga akan diberitahukan lagi apakah benar sehat atau sakit sehingga sampai dapat dilanjutkan ditingkatkan  persidangan ,” jelas Mohtar .

Sementata itu, tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan, Bagansiapiapi ini sudah  divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru selama 4 tahun penjara. Ketiga terdakwa adalah Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala dan M Taufik selaku konsultan pengawas proyek. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah Jenguk Warga yang Sakit Lumpuh Bertahun-tahun

Next Post

Dua Tersangka Lain Pembunuh Ucok Klewang Menyerahkan Diri, Begini Kisahnya..

Next Post

Dua Tersangka Lain Pembunuh Ucok Klewang Menyerahkan Diri, Begini Kisahnya..

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee