• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Atong Terdakwa Dugaan Pidana Perambahan Hutan Jalani Sidang Perdana

16 Januari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung-Pengusaha  Dok Asal Bagansiapi-api Terdakwa Atong (48) warga Jalan SGB Bagansiapi-api Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas Kasus Perambahan Kayu Hutan untuk pembuatan kapal. Rabu 16 Januari 2019 pukul 13.35 wib.

Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh majelis hakim  Faisal SH MH didampingin hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri  Sembiring SH .Sidang Perdana digelar dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Marulitua Sitanggang SH diruang Sidang Candra.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Atong .Dalam Penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Atong kerap menggunakan kayu-kayu hutan ilegal sebagai bahan baku pembuatan kapal.

Di lokasi ditemukan  1.071 keping kayu atau setara 64 kubik kayu hutan berbagai jenis dengan nilai tinggi seperti Meranti, Laban, Temutun, dan Suntai.

“Kayu milik Terdakwa atong bukan merupakan kayu yang dibudidayakan, dan diduga berasal dari hutan yang dilindungi. Terdakwa tidak memiliki dokumen resmi atas kepemilikan kayu,” papar JPU dalam dakwaannya .

Berdasarkan pengakuan terdakwa,  Atong membeli kayu olahan dari masyarakat dengan menggunakan gerobak sorong tampa dilengkapin dokumen diantarkan ke Dok terdakwa tampa mengkorcek terlebih dahulu kayu asalnya dari mana.

Dengan ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sebelum sidang ditutup  Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa apakah mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. “Tidak mengerti pak hakim,” jawab Atong.

Kemudian majelis hakim kembali menanyakan apakah sidang berikutnya mengajukan eksepsi . ” iya,eksepsi pak hakim,” jawabannya singkat. (Irc, Dr)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Danramil 03 Bagan Sinembah Beri Bantuan Sembako Kepada Keluarga Tidak Mampu

Next Post

PAW Penghulu Bagan Manunggal Hari Ini Dilantik, Ini Kata Camat..

Next Post

PAW Penghulu Bagan Manunggal Hari Ini Dilantik, Ini Kata Camat..

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee