Inforohil.com, Ujung Tanjung-Pengusaha Dok Asal Bagansiapi-api Terdakwa Atong (48) warga Jalan SGB Bagansiapi-api Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas Kasus Perambahan Kayu Hutan untuk pembuatan kapal. Rabu 16 Januari 2019 pukul 13.35 wib.
Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Faisal SH MH didampingin hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH .Sidang Perdana digelar dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulitua Sitanggang SH diruang Sidang Candra.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Atong .Dalam Penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Atong kerap menggunakan kayu-kayu hutan ilegal sebagai bahan baku pembuatan kapal.
Di lokasi ditemukan 1.071 keping kayu atau setara 64 kubik kayu hutan berbagai jenis dengan nilai tinggi seperti Meranti, Laban, Temutun, dan Suntai.
“Kayu milik Terdakwa atong bukan merupakan kayu yang dibudidayakan, dan diduga berasal dari hutan yang dilindungi. Terdakwa tidak memiliki dokumen resmi atas kepemilikan kayu,” papar JPU dalam dakwaannya .
Berdasarkan pengakuan terdakwa, Atong membeli kayu olahan dari masyarakat dengan menggunakan gerobak sorong tampa dilengkapin dokumen diantarkan ke Dok terdakwa tampa mengkorcek terlebih dahulu kayu asalnya dari mana.
Dengan ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sebelum sidang ditutup Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa apakah mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. “Tidak mengerti pak hakim,” jawab Atong.
Kemudian majelis hakim kembali menanyakan apakah sidang berikutnya mengajukan eksepsi . ” iya,eksepsi pak hakim,” jawabannya singkat. (Irc, Dr)