• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sat Narkoba Polres Rohil Amankan 200 Gram Sabu, Pengangguran Warga Balam Ditangkap

27 Desember 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, kali ini didapati barang bukti dengan berat kotor 200 gram. 
Berdasarkan data yang dirangkum, tersangka tersebut berinisial SY (23) seorang pengangguran warga Balam Jalan Lintas Riau-Sumut KM 20 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 
Selain menemukan barang bukti satu kantong Plastik Hitam berisi satu Paket Besar diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 200 gram Sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu buah tas warna Hijau berisi 1 Unit Handphone merk VIVO, satu Buah Dompet, satu Buah mancis, satu buah gunting, satu buah catatan kecil dan Uang tunai sebesar Rp. 2.730.000.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan. Dimana, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, bahwa terlapor ada membawa dan menyimpan Narkotika jenis sabu.
Kemudian pada Rabu (26/12), lanjut mantan Kasat Narkoba itu, sekira pukul 17.00 wib anggota opsnal Sat Narkoba Polres Rohil memperoleh informasi bahwa Terlapor sedang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 20, Balam Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. “Kemudian dilakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap terlapor yang pada saat itu mengendarai sebuah mobil,” terang Juliandi. 
Dan pada saat diperjalanan, sesampainya di KM 22, dilakukan penyetopan terhadap terlapor dan langsung dilakukan penggerebekan. Pada saat dilakukan penggerebekan dan kemudian digeledah ditemukan berupa satu plastik hitam yang berisikan barang bukti seperti tersebut diatas. 
Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang di peroleh dari saudari  Y (DPO) dengan alamat kota Dumai. “Kemudian terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” kata Juliandi. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Beredar Intruksi Bupati Tentang Malam Tahun Baru, Bagan Sinembah Gelar Tabligh Akbar

Next Post

Tinjau Pos PAM di Baganbatu, Kapolres Berikan Bingkisan

Next Post

Tinjau Pos PAM di Baganbatu, Kapolres Berikan Bingkisan

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee