• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Gerbrak Dukung Gakkum KLHK Tindak Tegas Koorporasi Perusak Lingkungan Hidup dan Hutan

1 Desember 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Saharuddin bersama Indra saat di Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 
Inforohil.com, Medan – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) kembali akan menyambangi kantor Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LKH) Wilayah Sumatera, Senin, (3/12) depan di Medan.
Kunjungan tersebut menindak lanjuti paparan yang telah disampaikan pada Jum’at 30/11 saat diterima plh Kepala Balai Bapak Suhut, Koordinator Gerbrak Saharuddin, saat itu didampingi oleh Indra Mingka dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH).
Sebelumnya Saharuddin telah memaparkan berdasarkan Pengaduan yang teregistrasi nomor 180276 di Direktorat Jendral Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di jakarta, terkait Dugaan telah terjadi tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan (HPT) dan diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan
diatas lahan seluas lebih kurang 1261 Ha terletak dikepenghuluan Bagan Sinembah Timur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau ditengarai lahan tersebut di kelola dan diusahai oleh PT. Wira Raya Persada (WRP). 
Merujuk pada UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Saharuddin mengingatkan agar penegak hukum terutama Gakkum LKH jangan sampai melakukan pembiaran dan berlama lama menindak para pihak yang terduga perusak dan perambah hutan dengan dalih pembukaan lahan perkebunan sawit.
“Oleh sebab itu kita akan mendukung tindakan tegas terhadap koorporasi dan sindikasi perusak lingkungan hidup serta hutan kawasan di seluruh Indonesia,” katanya. 
Pertemuan lanjutan di Gakkum LHK Wilayah Sumatera pada Senin, (3/12) itu untuk mendorong percepatan rekomendasi atau jawaban tertulis atas pengaduan Gerbrak 17 April 2018 lalu di Kementrian LHK, setelah rekomendasi dan jawaban tertulis itu di berikan instansi terkait. “Barulah kita akan tempuh proses hukum lebih lanjut, dimungkinkan dengan melaporkannya ke Mabes Polri,” tutup Saharuddin. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Klarifikasi PT BSS Terkait Tuntutan Aliansi Masyarakat Rohil Pecinta Lingkungan

Next Post

Simpan 12 Paket Sabu, IRT Ini Dibekuk Polisi

Next Post

Simpan 12 Paket Sabu, IRT Ini Dibekuk Polisi

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee