![]() |
Tim advokat LBH Mahatva Andi Nugraha SH. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Setelah sebelumnya berhasil meyakinkan Mahkamah Agung dalam penanganan 4 perkara, kali ini anak didik Pengacara kondang Cutra Andika SH kembali menorehkan sejarah dalam penegakan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Sebelumnya dipublikasikan bahwa Kalna Surya Siregar SH Direktur Law Office CUTRA ANDIKA & Partners / Ketua LBH MAHATVA bersama timnya berhasil meyakinkan Mahkamah Agung dalam penanganan 4 perkara penyalahgunaan narkotika. Adapun 4 perkara tersebut yaitu Aladin warga Kecamatan Pujud, Iskandar warga Kecamatan Pujud, Martini warga Kecamatan Bagan Sinembah, Agus Salim warga Kecamatan Simpang Kanan.
Salah satu tim advokat LBH Mahatva, Andi Nugraha SH menyampaikan bahwa perkara yang ke-5 yaitu perkara penyalahgunaan narkotika atas nama Rino Sitorus, yang mana permohonan kasasinya dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung.
Andi menambahkan bahwa Putusan kasasi Rino Sitorus tersebut telah diberitahukan sebagaimana Relaas Pemberitahuan putusan kasasi tanggal 27 Nopember 2018 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa Rino Sitorus. Beliau dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika dengan hukuman 2 tahun pidana penjara.
Sebelumnya Terdakwa Rino Sitorus diajukan ke persidangan bersama-sama dengan Terdakwa Johnson Simamora dan Terdakwa Eka Wasito atas penyalahgunaan narkotika seberat 0,73 gram.
Semula di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ketiga Terdakwa ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 132 jo. Pasal 112 UU Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
![]() |
Rino Sitorus, terdakwa kasus Narkotika yang merupakan klien LBH Mahatva. |
Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru putusan tersebut dikuatkan. Namun Terdakwa tidak putus asa melainkan memilih berjuang di Mahkamah Agung. Sedangkan Johnson Simamora dan Eka Wasito tidak menempuh upaya hukum kasasi.
“Alhamdulillah, gayung pun bersambut, perjuangan kami menuai hasil, permohonan kasasi dikabulkan, Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung,” terang Andi.
Meskipun sesungguhnya hukuman tersebut meleset dari yang mereka harapkan, yaitu meminta agar kliennya dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan. “Namun demikian kami harus hormati putusan ini. Yang jelas saat ini tugas kami sudah selesai,” beber Andi.
Untuk selanjutnya 5 Putusan ini akan dibahas dalam rapat internal LBH MAHATVA apakah akan melakukan eksaminasi terhadap 5 Putusan ini atau tidak.
“Terimakasih kami sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung, karena selama tahun 2018 ini telah menerima argumentasi hukum Ketua Kalna Surya Siregar dan timnya sehingga Mahkamah Agung membatalkan 4 Putusan dan memperbaiki 1 Putusan diperbaiki,” ujarnya.
“Kiranya 5 putusan ini menjadi dasar bagi Negara untuk merumuskan suatu kebijakan,” imbuh Andi Nugraha SH mengakhiri. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks