Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Gaos Wicaksono secara resmi membuka acara sosialisasi fungsi Bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bagi lembaga negara, instansi pemerintahan BUMN, BUMD, Kamis (29/11) dilantai dua kantor Kejari Rohil.
Dalam sambutannya, Gaos mengungkapkan bahwa selama ini keberadaan Kejari hanya dikenal untuk menangani kasus pidana umum dan korupsi saja. Sementara bidang Datun masih jarang dimanfaatkan oleh instansi pemerintahan BUMN dan BUMD yang ada di Rohil.
Oleh sebab itu, dengan adanya sosialisasi ini, Kajari Gaos berharap keberadaan Datuk dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kepentingan pembangunan daerah. Sebab Kejari juga dapat memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pengakan hukum dan tindakan hukum lain maupun legal opinion (LO).
“Salah satunya adalah, Jaksa dapat bertindak sebagai pengacara negara bila pemerintah daerah digugat oleh pihak lain,” jelas Gaos.
Dicontohkannya, seperti baru-baru ini Kejari Rohil berhasil membantu Pemda saat digugat oleh masyarakat di Baganbatu sebesar 13,5 Miliar dengan kasus penggusar rumah liar yang berada di median jalan. Sehingga dengan begitu, Kejari dapat menyelamatkan kerugian negara sebesar 13,5 miliar.
Contoh lainnya lanjut Gaos, mengenai sertifikasi guru. Dengan adanya LO atau pendapat hukum dari Kejari, ahirnya Pemda Rohil dapat membayarkan gaji guru yang telah bersertifikasi. Selain itu, Kejari juga melakukan mediasi antara PLN dengan Pemda terkait macetnya pembayaran dan sudah menemukan kesepakatan kedua belah pihak.
“Tentunya dengan sosialisasi yang menghadirkan seluruh kepala dinas, PLN dan BUMD, diharapkan mereka menyadari bahwa di kejaksaan ini ada fungsi lain. Jadi ini adalah kesempatan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya, termasuk untuk TP4D nya,” jelas Gaos.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil Surya Arfan juga menyambut baik sosialisasi itu. Menurutnya dengan sosialisasi ini akan dapat menambah pengetahuan aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas sehari hari sehingga dapat terhidar dari hukuman.
“Selama ini aparatur sering memahami pidana korupsi dan umum, sangat sedikit tahu tentang Datun. Padahal setiap kepurusan yang kita ambil berhubungan dengan tata usaha negara. Oleh karena itu, bagi BUMD dan BUMN mudah-mudahan demgam sosialisasi ini kita harapkan wawasan bertambah dalam mematuhi aturan yang ada. Kenali hukum dan jauhkam hukuman supaya kita aman dalam bekerja,” tandasnya. (syawal)