• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Hukum Pengusaha Dok Kapal Sebut Akiong Fokus Saja Hadapi Proses Hukum

4 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ketua tim hukum Andi cs, pengusaha dok kapal Bagan Siapi. 
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kalna Surya Siregar SH Ketua Tim Hukum Andi cs 12 Pengusaha Dok Kapal Bagan Siapiapi menghimbau kepada Akiong agar fokus dalam menghadapi proses hukum di Satreskrim Polres Rokan Hilir atas laporan tanggal 19 Oktober 2018.
Hal itu disampaikannya menyikapi berita online Kabar Riau yang terbit tanggal 3 Nopember 2018. Dimana Akiong dalam konferensi itu menyampaikan akan melaporkan balik Andi cs dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Yang mana sebelumnya, Andi cs merupakan korban pemerasan yang dilakukan oleh Akiong. Dimana Akiong mengaku sebagai utusan Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo untuk memungut uang ke sejumlah pengusaha pengrajin kapal di Kabupaten Rokan Hilir. Ada 12 pengusaha yang terpedaya hingga akhirnya menyerahkan uang masing-masing Rp 5 juta.
Oleh karenanya, Kalna mempersilahkan Akiong membuat laporan ke Pihak Kepolisian jika nama baiknya telah dicemarkan. “Ya silahkan saja (laporkan),” tegas Kalna. 
“Namun sebaiknya Akiong fokus menghadapi laporan Andi cs di Polres Rokan Hilir. Kalau ada yang tidak benar, sampaikan bantahan itu di hadapan Penyidik agar dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tandasnya lagi. 
Ditambahkan Kalna, pada Senin depan tepatnya 5 Oktober 2018, akan dilakukan konfrontir terhadap pihak terlapor dan pelapor di Polres Rokan Hilir. “Mari kita hadiri konfrontasi itu agar Penyidik tidak sesat dalam menyidik perkara ini,” ujarnya. 
Menurut Kalna laporan Andi cs telah layak untuk diproses secara lebih lanjut dengan menetapkan Tersangka guna diajukan ke proses hukum berikutnya. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Camat Bagan Sinembah Akui Tidak Keluarkan Izin Alfamart, Akankah Ditutup Paksa?

Next Post

Camat Sebut Suzuya Tidak Etis Pasang Spanduk Iklan, Ini Katanya..

Next Post

Camat Sebut Suzuya Tidak Etis Pasang Spanduk Iklan, Ini Katanya..

Kabar Terbaru

Panen Jagung Kuartal II, Polsek Pujud dan CV SPM Wujudkan Dukungan Nyata untuk Swasembada Pangan Nasional

9 Juni 2026

Personel Polsek TPTM Cek Perkembangan Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan

9 Juni 2026

Cekcok Saat Macet Berujung Pengancaman, Pelaku dalam Video Viral Diamankan Polisi

9 Juni 2026

Curi Kotak Amal Mesjid di Tanjung Medan, Residivis Narkoba Asal Bagan Sinembah Ditangkap

9 Juni 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Ps. Kasium Polsek Panipahan Tinjau Hasil Panen Jagung

8 Juni 2026

Polsek Pujud Tambah Lahan Ketahanan Pangan 0,3 Hektare, Dukung Program Asta Cita Presiden

7 Juni 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee