• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Hukum Pengusaha Dok Kapal Sebut Akiong Fokus Saja Hadapi Proses Hukum

4 November 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ketua tim hukum Andi cs, pengusaha dok kapal Bagan Siapi. 
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kalna Surya Siregar SH Ketua Tim Hukum Andi cs 12 Pengusaha Dok Kapal Bagan Siapiapi menghimbau kepada Akiong agar fokus dalam menghadapi proses hukum di Satreskrim Polres Rokan Hilir atas laporan tanggal 19 Oktober 2018.
Hal itu disampaikannya menyikapi berita online Kabar Riau yang terbit tanggal 3 Nopember 2018. Dimana Akiong dalam konferensi itu menyampaikan akan melaporkan balik Andi cs dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Yang mana sebelumnya, Andi cs merupakan korban pemerasan yang dilakukan oleh Akiong. Dimana Akiong mengaku sebagai utusan Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo untuk memungut uang ke sejumlah pengusaha pengrajin kapal di Kabupaten Rokan Hilir. Ada 12 pengusaha yang terpedaya hingga akhirnya menyerahkan uang masing-masing Rp 5 juta.
Oleh karenanya, Kalna mempersilahkan Akiong membuat laporan ke Pihak Kepolisian jika nama baiknya telah dicemarkan. “Ya silahkan saja (laporkan),” tegas Kalna. 
“Namun sebaiknya Akiong fokus menghadapi laporan Andi cs di Polres Rokan Hilir. Kalau ada yang tidak benar, sampaikan bantahan itu di hadapan Penyidik agar dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tandasnya lagi. 
Ditambahkan Kalna, pada Senin depan tepatnya 5 Oktober 2018, akan dilakukan konfrontir terhadap pihak terlapor dan pelapor di Polres Rokan Hilir. “Mari kita hadiri konfrontasi itu agar Penyidik tidak sesat dalam menyidik perkara ini,” ujarnya. 
Menurut Kalna laporan Andi cs telah layak untuk diproses secara lebih lanjut dengan menetapkan Tersangka guna diajukan ke proses hukum berikutnya. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Camat Bagan Sinembah Akui Tidak Keluarkan Izin Alfamart, Akankah Ditutup Paksa?

Next Post

Camat Sebut Suzuya Tidak Etis Pasang Spanduk Iklan, Ini Katanya..

Next Post

Camat Sebut Suzuya Tidak Etis Pasang Spanduk Iklan, Ini Katanya..

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee