• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ditetapkan, UMK Rohil 2019 Naik Jadi Rp 2,7 Juta

7 November 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2018 telah di tetapkan oleh dewan pengupahan yang tergabung dari berbagai elemen mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.

“Kita sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang dihadiri langsung oleh pak Sekda untuk penetapan UMK Rohil,” kata Kadisnaker Rohil Muzakkar AMp melalui Kabid Industrial Juni Rahmat.

Perhitungan penetapan besarnya UMK tersebut lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga setiap akan ditetapkan maka perlu pembahasan lebih terperinci soal upah tersebut.

Selain itu, juga dengan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa persentase kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen.

“Persentase dihitung berdasarkan jumlah dari inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen,” sebutnya.

Dengan adanya kenaikan sebesar 8,03 persen maka Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 adalah Rp. 2.707.384,96, dan mengalami kenaikan sebesar Rp 201.243,28 dari tahun 2018 sebesar Rp 2.506.141,78.

Juni juga menambahkan, UMK yang sudah di bahas dan ditetapkan oleh dewan pengupahan disampaikan kepada Bupati Rohil yang selanjutnya dari Bupati Rohil akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

“Setelah itu akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau paling lambat 40 hari sebelum akhir tahun berjalan,” pungkasnya. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Waduh! RLH Untuk Kepenghuluan Sukajadi Jaya Dibangun di Baganbatu?

Next Post

Polres Rohil Ciduk Satu Tersangka Narkoba di Baganbatu, 2 Kabur

Next Post

Polres Rohil Ciduk Satu Tersangka Narkoba di Baganbatu, 2 Kabur

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee