Inforohil.com, Bagan Batu – Aksi perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan oleh perusahaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga sebagai penyebab hewan predator jenis Buaya memangsa manusia.
Salah satu contoh misalnya, perambahan lahan yang dilakukan PT. Wira Raya Persada (WRP) di Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Yang mana dalam dua tahun ini terjadi insiden buaya memangsa manusia, lokasi kejadian itu tak jauh dari lokasi lahan yang masuk dalam HPT tersebut.
“Sudah dua kali di daerah situ (dekat PT WRP) manusia dimangsa buaya. Diduga, habitat hewan reptil tersebut terganggu oleh aktivitas perusahaan tersebut, mungkin di tempat lain seperti di kecamatan Kubu juga demikian,” ungkap Advokat, Irwansyah Putra Saragih, SH yang juga Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Pendampingan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Rokan Hilir, Senin (22/10) kemarin.
Diuraikan Irwansyah Putra Saragih, habitat hewan reptil itu kian hari kian terdesak. Ujungnya, hewan-hewan predator itu perlahan keluar dari habitatnya. “Kalau main-main kita ke Kampung Baru itu, kanan kiri kebun-kebun sawit di situ, paret bekoan dikanan kiri jalan. Lahan di daerah tersebut juga bertekstur gambut, sangat berpotensi menyebabkan kebakaran,” pungkasnya.
Untuk itu, ia berharap, pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir segera menertibkan kebun-kebun kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hijau. “Terutama yang mengatasnamakan perusahaan, segera ditertibkan dan dikembalikan ke Negara serta dituntut Pemilik kebun sesuai Undang-undang yang berlaku,” harapnya.
Baca juga:
Selain itu, pengacara yang aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan ini juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk menertibkan Pengusaha kelapa sawit yang menguasai lahan lebih dari 25 Hektare tetapi tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan sesuai dengan Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013
Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Pada peraturan tersebutkan jelas diatur pada pasal 8 bahwa Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas dua puluh lima hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan.”
Dan ia juga menjelaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan tersebut diberikan kepada Perusahaan Perkebunan, jadi setiap usaha pengelolahan perkebunan yang luas lahannya lebih dari 25 Hektare harus berbadan hukum.
“Sepengetahuan orang awam saja, banyak Pengusaha kebun sawit yang memiliki ratusan bahkan ribuan hektare lahan tanpa berbadan hukum. Selain melanggar perundang-undangan, juga merugikan pemerintah dalam sektor pajak,” tandasnya. (iloeng)
Sumber foto: nasionalisme.co
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks