Inforohil.com, Bagansiapiapi – Meski sudah berkali kali dilakukan negoisasi, tapi PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) sampai sekarang belum juga membagikan petani plasma kepada masyarakat.
Untuk itu, melalui Tim9 yang diketuai Zulpakar SE telah memberikan surat peringatan (SP) yang kedua kalinya. SP 2 ini, tidak ada tawar menawar dan negosiasi maupun perjanjian lagi yang selalu dikangkangi oleh PT Jatim Jaya Perkasa.
Zulpakar meminta JJP segera merealisasikan pembagian lahan kebun plasma secara permanent tanpa ada alasan dan dalih apapun kepada peserta petani penerima kebun plasma sesuai dengan perjanjian bersama antara PT JJP, KUD Bagansiapiapi, Bupati Rokan Hilir dan Masyarakat Kubu pada tanggal 24 April 2003 itu.
“Dengan perincian kebun plasma seluas 3.400 hektar untuk masyarakat Kubu, seluas 2.150 hektare untuk kecamatan Bangko dan kecamatan Pekaitan seluas 1.250 hektare. Nama-nama peserta ada dalam SK Bupati Rokan Hilir No. 35 Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011,” beber calon legislatif untuk provinsi Riau itu.
Selain itu, Caleg Hanura itu juga meminta pertanggungjawaban KUD Bagansiapiapi sebagai mitra JJP dalam hal penentuan hak peserta plasma dan kewajiban peserta plasma yang tidak pernah terealisasi dalam hal tindak lanjut pembagian kebun plasma secara permanent. Mengembalikan kepada nama semula yang ada dalam SK Bupati No. 35 tahun 2011 Kebun Plasma (Lahan Plasma) yang telah dijual atau diperjual belikan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab kepada pihak luar atau pihak ketiga.
Juga meminta transparansi dari JJP tentang hasil tonase Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Plasma perminggu dan perbulan, serta dasar dan besaran penyaluran konvensasi kepada Petani Plasma mulai tahun 201 l sampai tahun 2018.
“Kami meminta kepada PT Jatim dan Pemda Rokan Hilir tentang legalitas formal Surat Keputusan (SK) penunjukan KUD Bagansiapiapi dan Koperasi Seribu Kubah dalam hal menangani penyaluran bantuan dana konvensasi kepada petani peserta plasma,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Zulpakar juga meminta pertanggungjawaban JJP untuk menyelesikan penanganan klaim lahan dan penguasaan lahan masyarakat di beberapa Desa Sungai Pinang, Desa Jojol dan Desa Sungai Panji-Pani dan Desa yang terdekat dari perusahaan JJP.
Ditegaskannya, SP2 diberikan waktu dalam satu minggu kedepan. Apabila dengan batas wakatu yang diberikan tidak ada niat baik dan tanggapan dari PT. Jatim Jaya Perkasa, maka pihaknya akan menggugat PT. Jatim Jaya Perkasa melalui Kuasa Hukum yang telah kami tunjuk dan melakukan Unjuk Rasa Damai (UNRAS) besar-besaran dan akan mengerakkan semua lintas tokoh dan elemen masyarakat Kecamatan Kubu.
“Dan tidak tertutup kemungkinan kami juga minta semua aktivitas perkebunan dan aktivitas operasional pengolahan PKS Simpang Damar dihentikan sementara waktu dengan batas yang tidak ditentukan selagi belum ada koordinasi perundingan diantara kedua belah pihak,” tandasnya. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks