Inforohil.com, Bagansiapiapi – DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2019.
Melalui sidang paripurna yang digelar, Selasa (16/10) itu, KUA PPAS Kabupaten Rohil disetujui sebesar Rp 1.693.045.663.916. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Wakil Bupati Djamiluddin dan Ketua DPRD Nasrudin Hasan serta Wakil Ketua DPRD Abdul Kosim, Suyadi dan Syarifuddin. Paripurna ini dihadiri sebanyak 35 orang anggota DPRD.
Dikatakan Nasrudin, penyusunan APBD adalah perencanaan jangka pendek yang merupakan penjabaran perencanaan jangka menengah sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang.
Penyusunan APBD lanjutnya, merupakan proses penganggaran daerah dimana secara konseptual terdiri dari formulasi kebijakan anggaran dan perencanaan operasional anggaran. Sebagai bagian dari kebijakan anggaran, pemerintah daerah Pemda menyampaikan rancangan KUA PPAS kepada DPRD.
“Setelah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD melalui banggar dan Pemda, diputuskan bahwa rancangan KUA PPAS untuk ditetapkan sebagai KUA PPAS 2019 sebesar Rp 1.693.045.663.916,” terang Nasrudin.
Nasrudin berharap KUA PPAS yang telah disepakati dapat dijadikan pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun 2019 serta menindak lanjutinya kepada masing-masing satuan organisasi perangkat daerah sebagai acuan penyusunan RKA tahun 2019. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks