Inforohil.com, Bagan Batu – Maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu sepertinya harus diperangi disegala lini, kali ini tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Ahad (2/9) kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah Senin (3/9) menyebutkan bahwa dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti (Barbut) 5 Bungkus paket sedang dan 2 bungkus paket kecil yang didalamnya butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. 100 embar plastik bening kosong berukuran sedang, 196 plastik bening kosong berukuran kecil, 3 buah mancis, 1 buah gunting, 1 unit HP merk samsung lipat warna putih, 1 unit hp nokia senter warna hitam, 1 unit sepeda motor merk suzuki shogun SP warna hitam.
Kedua tersangka itu, Mar (33) dan PSN alias Prima (27), keduanya merupakan warga paket C Kepenghuluan Pelita kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, terang Kapolsek, bermula pada hari Minggu tanggal 02 september 2018, dimana sekira pukul 14.00 Wib tim opsnal mendapat informasi bahwa dijalan Jl. Lintas Riau-Sumut KM 09 Paket C Kepenghuluan Pelita tepatnya didepan kafe Erika akan terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Kompol Vera, tim opsnal memberitahukan informasi tersebut kepadanya dan atas perintahnya, tim opsnal melakukan penyelidíkan kebenaran tentang Informasi tersebut dan langsung melakukan pengintaian di TKP yang dimaksud.
Dan sekira pukul 15.00 wib, opsnal Polsek Bagan Sinembah melihat tersangka Mar dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan pengembangan terhadap pemilik barang tersebut. “Dan kemudian setelah dilakukan pengembangan ditemukan tersangka PSN yang TKP nya tidak jauh dari tersangka Mar tersebut,” ungkap Kapolsek.
Dan kemudian, sambung Kapolsek lagi, salah satu petugas Polisi melihat tersangka PSN membuang sesuatu di semak-semak belukar. Setelah diperiksa ternyata barang yang dibuang tersangka PSN adalah bungkusan diduga Narkotika jenis sabu-sabu. “Dan kedua TSK beserta barang bukti di bawa ke kantor polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks