Dua pelaku yang merupakan warga Bagan batu saat diamankan Sat Reskrim Polres Rohil. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya berhasil mengungkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) perampokan mobil dua tahun lalu, tepatnya pada November 2016 lalu di jln Mutiara kecamatan Tanah Putih. Kedua pelaku merupakan warga Bagan Batu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Rabu (12/9) menyebutkan, kedua pelaku itu yakni ER alias Buyung (46) alamat Jalan Kapuas Bagan Batu dan K alias Irul (30) alamat jalan Kampit Kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah.
Kedua pelaku berhasil diungkap Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK, yang mana pada Selasa (11/9) kemarin, memerintahkan unit Buser melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil diamankan sekira pukul 17.00 wib.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu Yuliardi SH membenarkan penangkapan tersebut. Yang mana, kejadian Curas itu terjadi pada Hari Minggu 6 November 2016 sekira pukul 13.00 wib.
Dimana saat itu datang dua orang yang salah satunya bernama Faisal datang ke Toko Rokan Bangunan milik pelapor, Defri Yanto (39) yang beralamat jalan lintas Riau Sumut Kelurahan Cempedak Rahuk kecamatan Tanah Putih.
Orang yang bernama Faisal tersebut membeli 10 sak semen Padang dan meminta untuk diantarkan ke Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII. Pada saat itu, lalu pelapor memerintahkan supir yang bernama Romisah Putra dan anaknya Reza untuk mengantarkan semen tersebut menggunakan satu unit Mobil L 300 BM 8827 DB.
Tepat di Jalan Mutiara, saudara Faisal meminta supir untuk berhenti didepan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dan ketika membongkar semen tersebut datang tiga orang laki-laki yang dikenal mendekati supir dan salah satu orang tersebut menodongkan pisau sambil berkata “Tenang aja kau”.
Kemudian yang lainnya mengambil lakban untuk melakban kaki serta tangan, mulut dan mata supir dan kemudian supir dimasukkan kedalam mobil dan dibawa ke lokasi 38 Chevron. Sedangkan mobil L300 BM 8827 DB tidak diketahui keberadaannya sehingga Pelapor merasa dirugikan Rp.120.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Dan akhirnya peristiwa tersebut berhasil diungkap Sat Reskrim. Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Yuliardi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks