Inforohil.com, Bagansiapiapi – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengirimkan surat permohonan kepada kejaksaan negri (Kejari) Rokan Hilir terkait adanya penangkapan Narkotika jenis Shabu seberat 31,4 kilo gram.
Surat yang masuk 7 Agustus 2018 itu meminta agar pihak Kejari Rohil mengeluarkan surat tentang status barang narkotika yang ditangkap BNN 4 Agustus kemarin di jalan lintas Riau-Sumut Balam KM 16 Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako.
Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Zulham Pardamean Pane membenarkan adanya surat masuk itu. Dikatakannya Kejari memang wajib mengeluarkan surat status barang narkotika itu karena penyitaan nya dilakukan di Kabupaten Rohil.
“Stelah tertangkap, kita (Kejari) wajib mengeluarkan status barang narkotika. Karena ditangkapnya di Rohil, nanti persidangannya juga di lakukan di pengadilan negeri sini,” ungkap Pane.
Berdasarkan data yang diterima media ini, empat orang pelaku yang ditahan merupakan warga kota Dumai. Mereka, Juliar Mansyah, Siswanto, Ricky Salahuddin, dan Darma Putra.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak tiga puluh bungkus berisi narkotika jenis shabu dengan berat 31.459,79 gram. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks