Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain soal kasus korupsi danau buatan tahun 2013, Selasa (28/8/18).
Harusnya, pihak Kejari hari ini memeriksa dua tersangka lagi, yakni ZN dan S. Namun sampai saat ini ZN dalam kondisi sakit-sakitan sehingga tidak memungkinkan untuk di periksa.
Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya memeriksa S selaku PPTK proyek danau buatan itu dengan pagu anggaran Rp. 1,7 Milyar pada Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Ada tiga jam tadi kita periksa. Jadi, kita langsung menahan satu tersangka S setelah berkasnya dinyatakan P21,” ungkap Mohtar.
Mohtar menyebutkan, tersangka S di titipkan di Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan. Kejaksaan lanjutnya, secepat mungkin akan menyiapkan berkas perkara untuk di limpahkan ke Pengadilian Negeri Tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya Kejari Rohil juga sudah menahan dua dari tiga tersangka kasus korupsi berinisial T dan WS pada 23 juli 2018 yang lalu.
Adapun kerugian yang diakibatkan para tersangka setelah di pelajari pihaknya berkisar Rp 490 Juta. dan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1.(syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks