![]() |
Ketujuh pelaku saat masih di Mapolsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga Hotel Suzuya Bagan Batu menjadi tempat transaksi Narkoba, sebanyak tujuh kawanan pelaku Narkotika diduga jenis Sabu-sabu digerebek polisi disebuah kamar Nomor 219 Hotel Suzuya Bagan Batu, Kacamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (7/6) dinihari kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Jumat (8/6) siang menyebutkan, ketujuh kawanan tersebut masing-masing, BD alias Bram (25) alamat Jl. Al-Amin Kelurahan Bagan Batu Kota, JPT alias Saragi (40) Alamat Dusun Batu Tujuh Desa Sei Jambi Kabupaye Asahan Sumut, AEH alias Arnol (35) alamat Jl. Gereja Kepenghuluan Bagan Batu, SB (33) Alamat Jl. Teuku Umar Tanjung Balai Sumut.
MSA alias Budi (34) Alamat Jl. Sisingamangaraja Sei Buaya Kep. Bagan Batu, WN Br. Boan Manalu (20) Alamat Jl. Ujung Bandar Depan Asrama Haji Kab. Labuhan Batu Sumut dan RHH alias Nata (28) Alamat Jl. Imam Bonjol Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Dan ketujuh kawanan itu digerebek personil Polsek Bagan Sinembah yang kemudian dilimpahkan ke Makopolres Rohil.
Dimana, kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 sekira Jam 02.00 Wib, Kapolsek Bagan Sinembah mendapat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Hotel Suzuya Bagan Batu.
Selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah bersama beberapa orang Personil Polsek Bagan Sinembah melakukan pengintaian dan penggrebekan, tepatnya dikamar No. 219 Hotel Suzuya. Yang mana pada saat dilakukan pengintaian, terlihat seorang laki-laki yang bernama MSA alias Budi hendak masuk kedalam kamar tersebut.
Selanjutnya Kapolsek bersama personil lainnya melakukan pengamanan terhadap laki-laki tersebut dan melakukan penggrebekan dengan masuk kedalam kamar No. 219. Dan pada saat didalam kamar tersebut, ditemukan 4 (empat) orang laki-laki masing-masing bernama JPT alias Saragi, BD alias Bram, RHH alias Nata dan AEH alias Arnol.
Dan kemudian langsung dilakukan pengamanan, serta dilakukan penggeledahan dikamar tersebut dan ditemukan barang bukti tepatnya didalam Dipan Springbed berupa 1 buah dompet warna biru yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan bungkusan paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang diakui oleh tersangka BD alias Bram bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa kawanan sindikat Narkoba tersebut prosesnya ditangani Polres Rohil karena informasinya, salah satu tersangka merupakan Nomor 2 bandar. “Jadi seandainya akan dikembangkan ke wilayah Polres lain akan lebih mudah,” jelasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks