• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gelar K2YD, Polsek Bagan Sinembah Sita Petasan dari Sebuah Toko di Baganbatu

22 Mei 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Batu – Guna menciptakan situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada bulan Ramadhan agar tidak mengganggu orang yang beribadah, Polsek Bagan Sinembah menggelar operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Selasa (22/5) siang. 
Hal itu juga didasari Surat Telegram Kapolda Riau nomor STR :20/1V/PAM.3/2018 Tanggal 11 April 2018 tentang Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam menyambut bulan puasa.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, operasi K2YD itu dimulai pukul 11.00 wib itu dilakukan disebuah Toko, yakni Toko Serba Murah milik Ng Aliong alias Robert, di Jl. Jenderal Sudirman No. 595 Kelurahan Bagan Batu Kota.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH mengungkapkan, bahwa K2YD dari Toko Serba Murah itu, turut disita 8 kotak kecil Petasan merk Patriot Missiles dan 40 kotak kecil Petasan merk Cap Dua Udang.
Dijelaskan Kompol Vera, Toko Serba Murah milik Robert itu memang telah memiliki izin yang diberikan Polda Riau melalui Polres Rohil. Sayangnya, izin hanya untuk menjual Kembang Api. “Namun saat dilakukan pengecekan, ada dijumpai petasan. Makanya kita lakukan penyitaan,” terang Kapolsek. 
Selain Petasan, lanjut Kapolsek, sasaran Razia itu juga terhadap makanan yang Kadaluarsa, Miras/Miras Oplosan, Premanisme dan senjata tajam. Namun di toko tersebut tidak ditemukan pelanggaran yang lain selain petasan. 
Kepada pemilik Toko, personil Polsek yang melakukan razia juga memberi arahan dan larangan kepada pemilik toko agar tidak menjual mercon karena dapat membuat keributan pada saat shalat dan dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. 
“Selain itu, personil Polsek juga memberikan arahan kepada pemilik toko agar tidak menjual makanan dan minuman yg sudah kadaluarsa serta tidak menjual minuman berakohol dan oplosan,” tandasnya. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Bagan Sinembah Gelar Rekonstruksi Percobaan Pembunuhan Pemilik Toko Grosir

Next Post

Kampanye ke Rohil, LE: Jalan ke Bagansiapiapi Bikin Sakit Perut

Next Post

Kampanye ke Rohil, LE: Jalan ke Bagansiapiapi Bikin Sakit Perut

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee