• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Peredaran Shabu Marak, Polsek Bangko Pusako Cyduk Tiga Warga

4 April 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bangko Pusako – Perderan narkotika jenis shabu tampaknya kian marak di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Hal itu terlihat dalam dua hari belakangan ini Polsek Bangko berhasil mencyduk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika. 
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Polres Rohil, Selasa 03 April kemarin, Polsek Bangko Pusako menangkap dua orang pelaku yakni Juhepi (31) dan Joko Kasmono (31) warga Kepenghuluan Seimanasib ditangkap pukul 22:00 wib. 
Usai menangkap kedua pelaku, tak lama kemudian sekitar pukul 00:15 Rabu 4 April, Polsek Bangko Pusako kembali menangkap Edi Saputra alias Love (25) disebuah warung di Kelurahan Bangko Kiri. 
Kapolres Rohil  Sigit Adiwuryanto melalui Kabag Humas Ruslan menerangkan, untuk dua tersangka di Seimanasib pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti sebanyak  lima buah plastik warna putih clip merah yang berisi serbuk kristal diduga Narkoba jenis shabu-shabu.
Diungkapkan Ruslan, dari sumber terpercaya bahwa adanya dua orang pemuda berboncengan yang merupakan warga  Seimanasib sedang melintas di areal TKP  dengan nenggunakan sepeda motor. Kemudian dilakukan penyetopan terhadap sepeda motor yang untuk dilakukan pengeledahan badan terhadap ke dua tersangka tersebut.
“Dengan disaksikan RT setempat dan di peroleh barang bukti berupa narkoba jenis shabu-shabu sebanyak lima paket sedang dari tangan tersangka Epi,” jelas Ruslan.
Sementara itu, untuk tersangka Love ditangkap oleh Brigadir Rusliyandi saat sedang duduk duduk disebuah warung di Bangko Kiri. Saat digeledah, didapati lima bungkus shabu yang disembunyikan dalam handphone Love. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bangko Pusako untuk penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. 
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Wacana Pilpeng Serentak Tahap III di 13 Kepenghuluan, Ini Kata Kadis PMD Rohil

Next Post

Buruan Daftar, DPC Gerindra Rohil Sudah Buka Pendaftaran Bacaleg 2019-2024

Next Post

Buruan Daftar, DPC Gerindra Rohil Sudah Buka Pendaftaran Bacaleg 2019-2024

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee