Inforohil.com, Bangko Pusako – Perderan narkotika jenis shabu tampaknya kian marak di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Hal itu terlihat dalam dua hari belakangan ini Polsek Bangko berhasil mencyduk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Polres Rohil, Selasa 03 April kemarin, Polsek Bangko Pusako menangkap dua orang pelaku yakni Juhepi (31) dan Joko Kasmono (31) warga Kepenghuluan Seimanasib ditangkap pukul 22:00 wib.
Usai menangkap kedua pelaku, tak lama kemudian sekitar pukul 00:15 Rabu 4 April, Polsek Bangko Pusako kembali menangkap Edi Saputra alias Love (25) disebuah warung di Kelurahan Bangko Kiri.
Kapolres Rohil Sigit Adiwuryanto melalui Kabag Humas Ruslan menerangkan, untuk dua tersangka di Seimanasib pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti sebanyak lima buah plastik warna putih clip merah yang berisi serbuk kristal diduga Narkoba jenis shabu-shabu.
Diungkapkan Ruslan, dari sumber terpercaya bahwa adanya dua orang pemuda berboncengan yang merupakan warga Seimanasib sedang melintas di areal TKP dengan nenggunakan sepeda motor. Kemudian dilakukan penyetopan terhadap sepeda motor yang untuk dilakukan pengeledahan badan terhadap ke dua tersangka tersebut.
“Dengan disaksikan RT setempat dan di peroleh barang bukti berupa narkoba jenis shabu-shabu sebanyak lima paket sedang dari tangan tersangka Epi,” jelas Ruslan.
Sementara itu, untuk tersangka Love ditangkap oleh Brigadir Rusliyandi saat sedang duduk duduk disebuah warung di Bangko Kiri. Saat digeledah, didapati lima bungkus shabu yang disembunyikan dalam handphone Love. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bangko Pusako untuk penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks