Inforohil.com, Bagansiapiapi – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Gubernur Riau (Cagubri) dan calon wakil Gubernur Riau (Cawagubri) nomor urut tiga Firdaus-Rusli Efendi.
Dugaan pelanggaran itu ditemukan Panwaslu Rohil, Senin (5/3/18) di Jalan Perwira Kecamatan Bangko. Dimana Paslon yang berselogan ‘Jadikan’ itu tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polda Riau untuk melakukan kegiatan kampanye di zona dua Rohil.
Ketua Panwaslu Rohil Syahruri SHi menerangkan, pihak tim sukses ‘Jadikan’ sebelumnya telah memberitahukan bahwa mereka tidak memiliki STTP karena terlambat mengurus izinnya disebabkan adanya hari libur pada ahir pekan kemarin.
Diungkapkan Syahruri, Ketua Demokrat dan Sekretaris PPP telah memberitahukan bahwa Senin ini mengatakan tidak ada jadwal kampanye Firdaus-Rusli dan telah membatalkan rencananya. Dua jadwal yang dibatalkan itu yakni di Kecamatan Rimba Melintang dan Tanjung Medan.
Namun nyatanya, dilapangan pihaknya mendapat informasi bahwa Paslon tersebut ada melakukan road show ke posko pemenangan di Bagansiapiapi.
“Kita sudah konsultasikan dengan Bawaslu, jadi kita akan buat formulir model A temuan Panwaslu Rohil yang nantinya akan diteruskan laporannya ke KPU Riau,” terang Syahruri. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks