Inforohil.com, Bagan Sinembah – Mencuatnya isu tentang salah seorang yang ditangkap saat penggerebekan tersangka penyalahgunaan Narkotika yang dibebaskan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir sempat membuat heboh di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di sekitaran Dusun Bortrem, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Juliandi SH pada Selasa (13/2) pagi kepada Inforohil.com mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar. Salah satu terduga itu, katanya, bukan ditangkap melainkan diamankan.
“Kebetulan, saat proses penangkapan terhadap TO (Target Operasi) kita, pria yang berinisial Ip itu sedang berada tidak jauh dari TKP. Tidak mungkin langsung kita lepaskan, makanya ikut kita amankan, bukan ditangkap, dan hal itu juga sudah diklarifikasi kepada Bhabinkamtibmas disana, Aiptu Edi Purnomo,” jelas AKP Juliandi.
Diterangkannya, kejadian itu bermula pada penangkapan terhadap tersangka Roj alias Jali (24) warga Bortrem Jaya Kep. Bagan Sinembah Barat kec. Bagan Sinembah pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2018 sekira pukul 18.00 wib lalu, didapat informasi bahwa di Boltrem sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Sementara, TO kita, tersangka Sup alias Supri (39) warga Jln. Boltrem Pekan Jaya Kep. Bagan Sinembah Barat kec. Bagan Sinembah Raya, ditangkap setelah penangkapan tersangka Jali,” terangnya lagi.
Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba memberitahukan hal tersebut kepada Kasat Narkoba, AKP Juliandi SH dan diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan sekira pukul 18.30 wib, anggota Sat Narkoba membuat rangkaian penyelidikan diwiliyah yang dimaksud.
“Dan sekira pukul 20.30 Wib anggota melihat tersangka Jali yang mana ciri-cirinya sudah diketahui berada disebuah lapangan Bola Kaki Boltrem dan langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan terhadap tersangka Jali dan pada saat dilakukan pengledahan ditemukan 1 paket kecil diduga berisikan Narkoba jenis sabu-sabu di genggaman tangan pelaku dan ketika ditanya barang bukti tersebut punya siapa dan pelaku menjawabnya bahwa barang bukti tersebut punya pelaku,” ungkap Juliandi.
Dan atas penangkapan tersebut, ungkap Juliandi lagi, dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka Supri yang merupakan Target Operasi di sebuah kebun sawit yang berada di Desa Panca Mukti Kec. Bagan Sinembah Raya.
Dan dari tersangka Supri ditemukan barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah handphone nokia warna hitam biru, 1 alat hisap Bong lengkap, 2 buah korek api gas dan 1 buah bungkus rokok sampoerna.
Dimana, saat penangkapan terhadap tersangka Supri sekira pukul 21.00 wib, tim opsnal saat itu melihat gerak gerik dicurigai sedang duduk, melihat hal tersebut Tim langsung menghampiri tersangka dan spontan tersangka yang saat itu melihat kedatangan polisi, kabur melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap.
“Lalu kemudian dilakukan pencarian barang bukti Sabu yang telah dibuang oleh tersangka dan setelah ditemukan diperlihatkan kepada tersangka dan mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Juliandi.
Dimana saat itu, seorang pria yang berinisial Ip tidak jauh dari TKP, sehingga turut diamankan anggota opsnal Sat Narkoba Polres Rohil. “Dan pada saat penangkapan terhadap tersangka Supri, saudara Ip berada tidak jauh dari TKP. Dan setelah dimintai keterangan di Mapolres Rohil, tidak ada hubungannya dengan tersangka Supri dan tidak terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, makanya setelah tiga hari, kita lepaskan. Kan tidak mungkin yang tidak bersalah kita tetapkan jadi tersangka,” pungkas Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks