Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dua dari tiga kawanan pencurian komponen alat berat jenis Ekskavator yang terjadi disebuah kebun Usaha Baru di Kep. Banjar XII Kec. Tanah Putih, Rokan Hilir, berhasil dibekuk. Satu pelaku masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk diantaranya, Suh alias Adi Balam (37) warga jl.Sepakat Kep. Lenggadai Hulu, Kec. Rimbo Melintang dan MR (36) alamat Pematang Binjai Kep. Pematang Ibul, kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Ahad (14/1) menyebutkan bahwa aksi perampokan itu terjadi pada Jumat (8/12/2017) lalu. Dimana kejadian itu bermula bahwa korban (pelapor), Aroky (26) alamat Kebun Usaha Baru Kep. Banjar XII Kec. Tanah Putih bersama Supri (saksi) sedang bekerja menjaga alat berat milik saudari Rosida di lahan Usaha Baru tersebut.
Dimana, sekira jam 01.00 wib, tiba-tiba datang 3 orang tak dikenal menodongkan senjata kepada pelapor dan saksi sambil berkata “TIARAP, JANGAN MELIHAT”. Selanjutnya kedua korban diikat menggunakan potongan kain sarung. Lalu kemudian, Aroky dan Supri mendengar suara alat berat dibuka komponennya.
Setelah itu para pelaku pergi dengan membawa HP dan sepeda motor milik pelapor dan saksi. Atas perbuatan para pelaku maka komponen alat berat berupa central valep, handel kanan dan kiri, monitor gas dan penal drigf diambil oleh pelaku dan atas perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,-.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Ruslan menjelaskan bahwa dari hasil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan Penyelidikan serta koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Riau, diperoleh informasi keberadaan pelaku curas alat berat excavator masih berada diseputaran wilkum Res Rohil.
Atas dasar info tersebut, selanjutnya Tim gabungan Unit Opsnal dan Unit Pidum Sat reskrim Polres Rohil yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Wirawan Novianto, S.D, SIK pada hari Sabtu Tgl 13 Januari 2017 sekira jam 10.00 Wib dilakukan Penangkapan terhadap tersangka Suh alaias Adi Balam dirumahnya.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap alat berat Excavator tersebut bersama dengan rekannya MR alias Rizal dan UM (Otak pelaku),” beber AKP Ruslan.
Atas informasi tersebut, lanjut AKP Ruslan, kemudian dilakukan lagi penyelidikan hingga Pukul 11.30 wib, Tim gabungan tiba di rumah tersangka Rizal di Pematang Binjai Kep. Pematang Ibul, kec. Bangko Pusako Kab. Rohil. Namun kedatangan Tim di tempat tersebut diketahui oleh tersangka sehingga ia melarikan diri ke arah kebun sawit belakang rumahnya.
“Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap Tersangka hingga sekira pukul 13.30 wib tersangka ditangkap sedang bersembunyi di dalam rumah warga tepatnya di dalam kamar dibawah tempat tidur,” ungkapnya lagi.
Kemudian dari pada itu, dilakukan lagi pengembangan ke arah Dusun Sarang Olang Kep. Jumrah, Kec. Rimbo Melintang Kab. Rohil, Namun tidak di temukan Tersangka UM (DPO, masih dalam pengejaran). “Lalu sekira pukul 22.30 Wib kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk di lakukan Pemeriksaan, kemudian Tim melanjutkan pengembangan terhadap Tersangka UM,” sambung Ruslan lagi.
Dari kedua tersangka, tim gabungan turut menyita barang bukti diantaranya, 8 helai potongan kain sarung, 1 unit HP merk oppo imei 1 : 864877035700331 dan imei 2: 864877035700323 (Hp milik korban), 1 unit HP nokia 105 imei: 354860081168386 (Hp milik korban), 2 Senter kepala, 5 kepala kunci Pas, 2 tangkai Kunci Pas, 1 kunci L, masing-masing 1 buah kunci ukuran 8,9,10,11,12,13 dan 1 Obeng, 1 unit Hp merk OPPO warna Cream serta Sepeda motor Honda Beat.
“Dan dari keterangan tersangka yang telah ditangkap, barang bukti sepeda motor milik korban dan komponen alat berat dibawa oleh tersangka UM (DPO),” pungkas AKP Ruslan mengakhiri. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks