Inforohil.com, Bagan Siapiapi – SM (28) warga Bagan Siapiapi jalan Syuhada RT/RW 015/005 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Rohil ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bagan Bangko. Buruh ini ditangkap atas kepemilikan narkotika diduga jenis shabu.
Informasi yang dihimpun Senin (15/1) dari Mapolres Rokan Hilir menyebutkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu 13 Januari 2018 sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang disampaikan oleh Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Helai Celana Panjang, uang tunai Rp. 890.000, 1 (satu) Unit HP Samsung, 1 (satu) unit HP Advan, Dompek Kecil Warna Coklat disaku Depan Sebelah Kanan yang didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus Plastik Bening di dalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu shabu, 1 (satu) buah Sumbu Obor dan 48 Bungkus Plastik Bening Kosong.
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal Pada hari Sabtu 13 Januari 2018 sekira pukul 12.00 Wib didapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya transaksi jual beli Narkotika Jenis Shabu shabu di jalan Syuhada Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
Dan tepat pada pukul 14.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Bangko beserta Anggota Opsnal Bangko melihat Pelaku sedang berada di jalan Syuhada II hendak keluar rumah, dengan sigap Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapat sejumlah barang bukti.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangko untuk proses selanjutnya,” terang Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks