Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dalam perjalanan pulang dari tugas, seorang anggota Polisi dari Mapolres Rokan Hilir kena ‘palak’ seorang pria di Jalan lintas Riau-Sumut (Jalinsum), tepatnya di Simpang Pemburu Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih pada Kamis (14/12) malam kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Sabtu (16/12) pria nekat tersebut bernama Suwardi alias Bapak Andi tanpa identitas lengkap. Kejadian itu sendiri menimpa Jodhy Pratama, SH (29) anggota Polri, alamat Asrama Polisi Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH membenarkan. Dimana kejadian itu menimpa anggota Polres Rohil saat pulang usai melaksanakan tugas.
Kejadian itu bermula, terang Cherry, saat itu korban pulang dari melaksanakan tugas melalui Jalan Siak Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Yang mana pada Kamis malam kemarin, sekira pukul 19.40 wib korban bersama saksi, Afrius Ramses Hutapea (30) yang juga anggota Polres Rohil dan setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban diberhentikan secara mendadak oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal oleh pelapor dan diketahui bernama Suwardi alias Bapak Andi sembari memegang sebuah Gancu Sawit.
Pelaku pun berkata kepada korban dan rekannya “MINTA DUA RIBU DUA RIBU” lalu kemudian saksi berkata “KAMI MAU PULANG KE POLRES ROHIL”. Merasa sudah jago, pelaku malah memukul mobil milik korban sambil berkata “KENAPA RUPANYA KALAU POLISI” dan hingga akhirnya korban memberikan uang Rp. 5.000, kepada pelaku.
Dan akhirnya, korban bersama saksi kembali melanjutkan perjalanan namun pelaku masih terus meminta uang dari mobil yang melintas di TKP tersebut. Dan dalam perjalanan, korban menelepon Anggota Polsek Mandau untuk memberitahu peristiwa yang baru saja dialaminya.
Setibanya korban sampai di rumah kemudian ditelpon oleh anggota Polsek Mandau untuk mengecek TKP dan membuat Laporan Polisi Pemerasan tersebut. Setelah dilakukan cek TKP, ditemukan bahwa letak TKP pemerasan tersebut masuk ke dalam wilayah Hukum Polres Rohil.
“Selanjutnya Terlapor dan Barang bukti di serahkan kepada Piket Reskrim pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 sekira Pukul 14.30 Wib kemarin. Lalu kemudian pelapor membuat Laporan di Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” terang Cherry.
Adapun barang bukti yang turut disita diantaranya, 1 buah gancu, uang sejumlah Rp 60.000, dengan rincian, 1 lembar uang Rp. 10.000, 4 lembar uang Rp 5.000 dan 15 lembar uang pecahan Rp 2.000. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks