Inforohil.com, Kubu – Seorang pria, Khas alias Iwan (34) warga Jln SMP Panipahan Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) salah satu dari kawanan perampok sarang burung walet berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Kubu. Sementara, sembilan (9) orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Ironisnya, selain menyandera ketua RT, kawanan perampok tersebut juga menyandera dan mengancam warga yang rumahnya dekat dengan sarang walet tersebut dengan menggunakan Senpi jenis Softgun dan golok.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Jumat (17/11) pagi menyebutkan bahwa aksi kawanan perampokan tersebut terjadi terhadap sarang walet milik Atat warga Panipahan dan keluarga di Sei Agas SK 1, RT 002 RW 001 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu, yang terjadi pada Kamis (16/11) dini hari sekira pukul 01.30 wib.
Terungkapnya aksi tersebut, Datuk Penghulu (Kepala Desa) menelepon dan memberitahukan kepada Kapolsek Kubu, AKP Sofyan bahwa telah terjadi perampokan atau pencurian terhadap sarang walet milik saudara Atat dan Keluarga di Sei Agas SK 1 yang dilakukan oleh sekira sepuluh orang laki-laki dengan cara menyandera dan mengancam saudara Syafrizal alias Isap (36) selaku penjaga bangunan sarang walet yang juga Ketua RT beserta kekuarga.
Dimana, selain menyandera ketua RT, kawanan perampok tersebut juga menyandera warga lainya, Untak beserta keluarga, Murat Siregar, Ijal dan Fauzi selaku masyarakat yang bertempat tinggal disekitar bagunan sarang walet tersebut.
Diduga, kawanan perampok tersebut menggunakan Tiga (3) pucuk Senpi laras pendek jenis ShoftGun dan beberapa bilah parang. Yang mana, para pelaku juga telah membobol atau melubangi dinding sarang walet bagian belakang.
Dan setelah mendapat telpon serta mendengar hal tersebut, Kapolsek Kubu AKP Sofyan memerintahkan Anggota Polsek kubu yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA H Sihite untuk melakukan pembebasan korban dan penangkapan terhadap pelaku.
Dan pada sekira pukul 01.30 Wib, Anggota Polsek kubu langsung menuju TKP dan sesampainya di TKP sekira pukul 02.30 wib, ditemukan masyarakat sekitar yang sudah ramai dan sesampainya di rumah ketua RT ditemukan saudara Isap beserta keluarga dikurung dirumahnya. Sementara saudara Untak beserta keluarga, Ijal dan Fauzi dikurung dirumah UNTAK. Sedangkan Murat SIREGAR dikurung didalam rumahnya.
Dimana, pada saat itu para pelaku sudah melarikan diri dan pada saat itu diketahui bahwa dinding bangunan sarang walet tersebut sudah berlobang didinding bagian belakang dan didinding tembok pemisah dibagian dalam. Oleh karenanya, anggota Polsek kubu beserta masyarakat langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku.
Dan pada sekira pukul 05.00 wib, IPDA H. Sihite beserta Anggota melihat Enam (6) orang laki-laki dalam keadaan kotor dan berjalan kaki di Jalan Lintas Pesisir Kepenghuluan Teluk Piyai. Karena curiga langsung, keenam laki-laki tersebut dihentikan dan keenam laki-laki tersebut langsung melarikan diri ke perkebunan sawit.
Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan ditangkap satu orang pelaku yang bernama Iwan, sedang yang lainnya tidak ditemukan karena situasi yang gelap dan semak belukar.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ruslan yang disampaikan Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH membenarkan.
Ditambahkan Cherry, dan setelah ditanyai, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sarang walet tersebut beserta teman-temanya masing-masing bernama:
1. Ek 45 tahun, Alamat Kec. Kubu
2. Ed 47 tahun, Alamat Kubu (Abang kandung Sdr Ek)
3. Ij (35) tahun, Alamat Jln. Jend. Sudirman Kubu
4. Sir alias Rait 27 tahun, Alamat Sp. Bandung Kubu
5. Ron 40 tahun, Alamat Gg. Kubu Panipahan Kec. Pasirlimau kapas
6. Ng Als Man, 30 tahun, Jln. Titipanjang Pejudian Panipahan
7. Yu, 25 tahun, Alamat Kampung baru panipahan
8. Sa alias Ipul, 30 tahun, Alamat Jln. Sei agas SK III Kubu
9. Dan salah pelaku tidak diketahui namanya selaku teman Ipul, Alamat Jln. Sei Agas SK III.
“Dan Atas kejadian tersebut pelapor dan korban lainnya merasa dirugian sekira Rp. 55.500.000, dan pada sore hari sekira pukul 18.00 wib pelapor, atas nama Syafrizal alias Isap melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu guna proses lidik lebih lanjut,” terang Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks