• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jadi Penadah Motor Curian, Warga KM 8 Balam Ditangkap Polisi

3 November 2017
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bangko Pusako – Tumadi (25) saah seorang warga Balam kilometer 8 Kepenghuluan Bangko Permata, ahirnya ditangkap oleh Polsek Bangko Pusako karena seringkali melakukan penadahan terhadap kendraan sepeda motor curian.‎

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Jumat (3/10) dari Kabag Humas Polres Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Aiptu Pangeran Chery, penangkapan itu bermula pada kamis (3/10) sekira pukul 17.00 wib, Polsek Bangko Pusako memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang patut di duga sering melakukan  tindak pidana pendahan terhadap kendaraan sepeda motor yang di curi.‎

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut maka selanjutnya Kanit Reskrim Aipda Romi Juliadi bersama Bhabinkamtibmas Ai‎ptu Feredi Tambunan mendatangi jalan Pelajar km. 8 Balam, Pada saat berada di jalan pelajar km 8 balam Kanit dan Bhabinkamtibmas ‎melihat pelaku sedang duduk di sebuah warung.‎

Melihat hal demikian maka Aipda Romi Juliadi dan A‎iptu Feredi Tambunan mendatangi pelaku  dan membawa pelaku ke pos polisi km 8. Setibanya di pos km 8 Aipda Romi Juliadi dan A‎iptu Feredi Tmbunan menayakan kepada pelaku apakah pernah melakuan penjualan terhadap satu unit sepeda motor yang telah hilang tanggal 9 september 2017.‎
‎
“Dengan adanya pertanyaan tersebut pelaku mengakui pernah menjual satu unit sepeda motor  roda dua yang diperoleh pelaku  dari saksi Rizki alias dan Sukma Irawan,” ungkap Chery.‎
‎
Lanjut Chery, adapun kedua saksi melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut  pada tanggal 9 / September 2017 di jalan lintas Riau-Sumut km.18 kepenghuluan Bangko Lestari. ‎Adapun sepeda motor roda yang dicuri oleh kedua saksi itu dijual oleh pelaku kepada teman pelaku bernama Puji seharga Rp. 2.500.000 di Bagan Batu.

“Dengan adanya keterangan pelaku tersebut maka kanit reskrim bersama bhabinkamtibmas ‎ditemani pelaku langsung meluncur ke Bagan Batu guna untuk mencari Puji. Dari hasil pencarian itu, pihak kepolisian belum memnemuan Puji,” tandasnya. (Gabe) ‎‎
‎

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Warga Bangko Digegerkan Penemuan Mayat Dalam Sumur 

Next Post

Drumband Pondok Quran Al Majidiyah Tampil Memukau di SMOC II 2017

Next Post

Drumband Pondok Quran Al Majidiyah Tampil Memukau di SMOC II 2017

Kabar Terbaru

Trend “Kopling” Ala Hasrat Coffe Menjamur di Rohil, Kopi Pinggir Jalan Kian Digandrungi Anak Muda

10 Mei 2026

Polsek Pujud Ringkus Residivis Narkoba di Sei Meranti, Dua Paket Sabu Diamankan

10 Mei 2026

Cooling System Kapolsek Pujud Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama dan Adat

10 Mei 2026

Tim Raga Polsek Pujud Gencarkan KRYD, Antisipasi Premanisme, Narkoba dan C3

10 Mei 2026

Wakapolres Rohil Turun Langsung Redam Situasi Pasca Aksi Massa di Rantau Kopar

9 Mei 2026

Kapolsek Bagan Sinembah Futsal Cup 2026 Resmi Bergulir, Jadi Ajang Sportivitas dan Benteng Anti Narkoba

8 Mei 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee