Inforohil.com, Panipahan – Seorang pria, As alias Edi alias Bagan (38) warga Jln Gereja Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini sempat menelan satu bungkus paket Sabu-sabu saat ditangkap Polisi, namun dengan sigap Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil menggagalkan aksi tersangka menghilangkan Barang Bukti tersebut.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Senin (30/10) menyebutkan, dari penangkapan tersangka As alias Edi alias Bagan, Tim Opsnal Polsek juga turut menyita barang bukti diantaranya, satu paket plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, satu Unit sepeda motor Yamaha merk Mio bercorak warna kuning hitam dan satu unit Handphone merk Strawberry.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka As alias Edi alias Bagan itu bermula pada hari Sabtu (28/10/2017), sekira pukul 19.45 wib, anggota Polsek Panipahan yang bernama Bripka Ifananto P. A, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang bernama Bagan diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, Bripka Ifananto langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, SH. Lalu kemudian Kapolsek Panipahan memerintahkan Bripka Ifananto dan beberapa anggota Polsek Panipahan lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Kemudian Bripka Ifananto mencoba untuk memancing tersangka dengan cara berpura pura sebagai pembeli Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada tersangka dan meminta tersangka untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut kepadanya yang menunggu dijalan Poros/Beko Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, tepatnya di depan Kantor Penghulu Panipahan Darat, tempat dimana Pelapor bersama personil Panipahan lainnya menunggu.
Tidak beberapa lama kemudian, tersangka yang bernama As alias Bagan pun datang dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dengan membawa Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut. Sesampainya di depan Kantor Penghulu Panipahan darat, terhadap tersangka langsung dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama As Alias Edi Alias Bagan, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara memasukan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam mulut pelaku untuk ditelan.
“Namun berkat kesigapan Tim Opsnal Polsek Panipahan, niat dan rencana pelaku tersebut dapat digagalkan dengan cara memaksa pelaku membuka mulutnya untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari dalam mulut pelaku,” ungkap Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks