Inforohil.com, Bagansiapiapi – Dua perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Kamis (14/9) disidang oleh tim komisi penilai amdal untuk pembahasan kegiatan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL) yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dua PKS itu PT Anugerah Agro Sawit Perkasa (AASP) yang berada di dusun Meranti Jaya Kepenghuluan Bagansinembah Jaya Kecamatan Bagansinembah Raya dan PKS PT Cipta Agro Sejati (CAS) yang berada di dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.
Rapat penilaian yang dipimpin langsung Kepala DLH Rohil Suwandi S.Sos ini dihadiri berbagai pihak dan dinas terkait untuk mempertanyakan soal perizinan kedua perusahaan itu serta mengenai operasianal kerja perusahaan. Diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Camat serta masyarakat sekitar perusahaan.
Mengejutkan, dua perusahaan yang sudah lama beroperasi itu ternyata sama-sama banyak memilki kekurangan baik terhadap masyarakat sekitar maupun kelengkapan izin-izin lainnya dengan dinas terkait.
Selain itu PKS PT AASP dan PT CAS juga sama-sama tidak memiliki kebun sawit sendiri dan sama-sama tidak memiliki MoU dengan pihak ketiga terhadap pasokan Tanda Buah Segar (TBS) dan MoU penjualan cangkangnya. Padahan dua PKS ini mengaku membutuhkan TBS hingga 900an ton perharinya.
Terungkap dari berbagai kritikan yang disampaikan dinas terkait, AASP tidak memiliki pengangan limbah cair dan padat yang baik serta tidak memiliki Insinerator dan penanganan limbah B3.
AASP juga ternyata tidak memiliki pasokan kebutuhan air yang cukup sebagai bahan utama proses pengolahan kelapa sawit dan kebutuhan perkantoran. Perusahaan mengaku telah mencukupi kebutuhan airnya dari anak sungai meranti yang kecil dan air bor sebagai bahan baku air.
Hal tersebut juga tidak jauh beda dengan PT CAS. Bahkan parahnya lagi terungkap dalam forum itu PT CAS pernah melakukan pemalsuan tanda tangan warga untuk memuluskan izin berdirinya perusahaan itu.
Anehnya lagi, perusahaan itu tidak pernah melibatkan Azhar selaku Camat Simpang Kanan baik itu menangani permasalahan yang ada, penerimaan tenaga kerja lokal maupun penyaluran dana bantuan CSR serta tidak pernah melakukan koordinasi dengan Camat.
“Apapun bentuk permasalahan di PKS, camat tidak pernah tahu karena tidak dilibatkan sebagai pengawasan. Bahkan mengenai izinnya saja baru kali ini saya baca,” ungkap Azhar.
Deni Ritonga salah seorang warga Kota Paret dalam komentarnya juga tidak setuju terhadap izin land aplication PT CAS karena kapasitas produksinya yang besar mencapai 60 ton TBS/jam. “Itu Cuma menguntungkan segelintir pemilik lahan disekitar PKS. Serta limbahnya juga tidak baik untuk kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu Arlen Hanalzon Konsultan PT CAS mengaku tidak mengetahui soal adanya pemalsuan tanda tangan warga itu. Dikatakannya, perusahaan akan berusaha komitmen memenuhi aturan yang ada sesuatu ketentuan yang berlaku. “Ya kalau memang nanti harus direvisi, kami akan minta persetujuan ulang lagi dari masyarakat setempat,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi kepada Acai salah satu pimpinan PT CAS melah menghindari awak media ketika ditanyai soal pemalsuan tanda tangan itu. “Sama konsultan sajalah, saya gak bisa jawab,” ujarnya sambil berlalu meninggal awak media. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks