Inforohil.com , Bagansiapiapi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (5/9) pagi tampak ramai kedatangan para Bakal Calon (Balon) penghulu atau kepala desa.
Akibat kegagal pahaman menjalankan Perbub Nomor 48 Tahun 2017 dan adanya dugaan keberpihakan panitia Pemilihan Penghulu (Pilpeng), panitia monitoring Pilpeng tingkat Kabupaten ahirnya direpotkan oleh puluhan calon penghulu yang datang dari berbagai desa untuk melporkan kecurangan panitia desa.
Diantaranya yang datang melaporkan dugaan kecurangan itu adalah lima orang calon penghulu dari Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko. Mereka adalah, Juardi SIP, Darmawan, Indra SP, Indra Sudirman SE, dan Nanang Satria SIKom.
Kedatangan mereka ke dinas itu untuk melaporkan adanya dugaan keberpihakan panitia dalam meloloskan salah satu dari lima calon dari sembilan calon yang mendaftar pada tanggal 3 sampai 9 Agustus kemarin.
Jurawandi SIP, salah satu calon penghulu dari Labuhan Tangga Kecil itu mengaku merasa keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh panitia Pilpeng. Dimana, dalam menetapkan lima calon itu dia menilai adanya indikasi yang dilakukan salah satu calon bernama Edwardi dengan pemalsuan pengalaman kerja dari Sumatera Utara yang kemudian diloloskan oleh panitia.
“Waktu penetapan calon itu kami sudah buat sanggahan ke panitia untuk meminta keabsahan SK pengalaman kerja tersebut, dan panitia tidak bisa memastikan benar atau tidaknya SK tersebut, ” papar Juwardi.
Lanjut Juwardi, mereka juga sudah menyurati Panwaslu dan Panwaslu juga menyurati panitia desa mengenai kebenaran SK pengalaman kerja itu. Namun sayangnya panitia tidak bisa mengeluarkan SK itu kepada Panwaslu. Sehingga, Panwaslu tidak memiliki satupun arsip mengenai Balon penghulu.
Tidak hanya sampi disitu, mereka pun ahirnya hari ini melaporkan kejadian ke Panitia Monitoring Pilpeng tingkat Kabupaten. Namun sayangnya, jawaban yang diterima dari panitia kabupaten juga ternyata sangat mengecewakan. Pasalnya, untuk membuktikan kebenaran laporan pemalsuan pengalaman kerja itu, panitia kabupaten menyuruh Balon yang digugurkan untuk pergi ke Sumut melaku pembuktian.
“Lucunya lagi, jika disini tidak bisa diselesaikan kebenaran SK itu, maka Balonlah yang disruh membuktikan dimana Edwardi itu bekerja,” ungkapnya.
Dia sangat berharap, agar penetapan balon di Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil dapat dievaluasi ulang sebelum ditetapkan sebagai calon oleh panitia kabupaten. Dia juga berharap, jika terbukti Edwardi melakukan pemalsuan pengalaman kerja, salah satu dari mereka berempat yang digugurkan panitia dapat dimasukkan kembali untuk memenuhi kuota calon sebanyak lima orang.
- “Tapi sayangnya, dalam peraturan itu (Perbub Nomor 48 Tahun 2017) aturannya tidak ada bisa dimasukkan lagi nama yang sudah digugurkan,” kata dia.
Sementara itu Dino selaku panitia monitoring Kabupaten kepada calon penghulu yang datang tampak emosional saat memberikan penjelasan mengenai penetapan bakal calon itu.
“Sekarang saya tanya, penetapan tanggal berapa? Penetapan itu tanggal 31, kalau ada terbukti kecurangan yaudah empat orang itu saja calonnya yang masuk. Udah ya itu aja,” ujarnya dengan nada keras sambil berlalu meninggalkan panitia dan calon penghulu yang melapor saat itu. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks