Inforohil.com, Bagan Batu – Dua orang abang beradik yakni masing-masing AE (28) dan AS (16) keduanya warga Dusun Bhakti Kepenghuluan Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) harus mendekam di dalam ruangan sel Polsek Bagan Sinembah karena telah melakukan perbuatan asusila pencabulan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat (15/9) kemarin menyebutkan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh kedua abang beradik ini menimpa seorang anak dibawah umur yang tidak lain adalah merupakan tetangganya sendiri, yakni RES (10).
Kasus ini sendiri diungkap oleh pihak Polsek Bagan Sinembah berdasarkan laporan orang tua korban merujuk pada LP/102/IX/2017/Riau/Res Rohil/Sek Bagan Sinembah tanggal 11 September 2017 kemarin.
Ironisnya, perbuatan cabul kedua kakak beradik ini dilakukan sampai tiga kali. Dimana, perbuatan pertama terjadi pada Kamis (10/8) tepatnya sekitar pukul 20.00 Wib. Perbuatan kedua terjadi pada hari Sabtu (12/8) sekitar pukul 19.00 Wib dan terakhir pada Sabtu (19/8) lalu.
Perbuatan bejad itu dilakukan oleh kedua tersangka ketika korban main di rumah tersangka. Dimana saat itu tersangka AE melakukan perbuatan cabul itu dengan cara memasukkan jari tangannya pada kemaluan korban.
Setelah sang abang (AE, Red) puas melakukan perbuatan bejad itu, korban masih kembali dihadapkan dengan tersangka lainnya, yang tidak lain adalah adik AE, yakni AS. Dimana kali ini tersangka AS justru melakukannya dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.
Orang tua korban yang menaruh curiga pada perubahan anak gadisnya itu langsung mencoba mencari tahu penyebabnya. Bagai petir di siang hari, begitu mendengar pengakuan dari korban itu. Dan atas kejadian tersebut akhirnya orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Beberapa saat setelah menerima laporan itu, kemudian tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Amru Abdullah Sik langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Tidak lama berselang, akhirnya tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap kedua tersangka saat berada dirumahnya. Dan selain menangkap kedua tersangka, tim opsnal juga turut menyita barang bukti berupa 2 helai celana dalam warna putih motif bunga dan warna kuning les hijau, 2 helai kaos singlet warna putih, satu stel baju tidur warna Pink dan 1 stel baju tidur warna Pink biru.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Eka Ariandy Putra SH Sik yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amru Abdullah Sik membenarkan.
“Ya saat ini kedua tersangka dan juga barang bukti sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan Polsek Bagan Sinembah,” jelasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks