Inforohil.com, Bagan Batu – Satu dari tiga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah merupakan seorang oknum PNS dan menjabat sebagai Sekretaris Lurah (Seklur) di Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah pada Rabu (9/8) menyebutkan penangkapan ketiga tersangka tersebut terjadi di rumah salah satu tersangka di jalan lintas Riau-Sumut (perbatasan) Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah pada Selasa (7/8) petang.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JS alias Gondrong (51) alamat Jl. Lintas Riau-Sumut (perbatasan) Kep. Bagan Manunggal Kec. Bagan Sinembah, RS alias Ucok (37) alamat Dusun Harapan Jaya Kep. Makmur Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya dan EW alias Eka (50) alamat Sei Buaya Kel. Bagan Sinembah Kota Kec. Bagan Sinembah Raya.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK menjelaskan, penangkapan itu bermula sekira pukul 16.40 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lintas Riau-Sumut (perbatasan) Kep. Bagan Manunggal Kec. Bagan Sinembah tepatnya di Rumah tersangka JS alias Gondrong sedang terjadi tindak pidana Narkotika.
Berangkat dari informasi tersebut, lanjut Kompol Eka, sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengecekan dan pada saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka tersebut. “Setelah itu, dilakukan penggeledahan di TKP,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kantong plastik warna biru dan putih yang berisikan; 4 buah mancis, 6 buah pipet plastik, 1 buah sendok Shabu, 7 buah plastik bening ukuran sedang, 10 buah plastik bening ukuran kecil, 1 bungkus kotak Rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening dan berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, dan satu buah Bong dari botol Lasegar.
“Dari ketiga tersangka tersebut, tersangka EW alias Eka merupakan Seklur Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Dan ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Eka. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks