• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Kubu Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

4 Agustus 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Kubu – Unit reksrim polsek Kubu berhasil tangkap tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. Satu diantaranya merupakan DPO dua perkara Narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry menjelaskan aksi penangkapan itu terjadi pada Kamis (3/8) petang sekira pukul 17.00 Wib. Ketiganya adalah IR alias Rohim (37) seorang Petani, alamat Jl. Utama Paloh Kep. Teluk piyai Kec, Kubu. WMS alias Ega (25) pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Lintas PU Kep. Teluk piyai Kec. Kubu dan TIS alias Teguh (19) pekerjaan Buruh tani, alamat Jl. Simpang pasir Kep. Sungai segajah makmur Kec. Kubu.
Pada saat itu, ungkap Cherry, personil Polsek Kubu, Bripka Leonardo bersama rekannya sedang melintas di Jalan PU Kepenghuluan Teluk piyai dan melihat tersangka Rohim yang merupakan DPO dalam Dua perkara Narkotika sedang bekerja dibelakang rumahnya yang belum siap dibangun.
Melihat hal tersebut, Bripka Leonardo langsung mendekati tersangka Rohim tersebut lalu kemudian melakukan penggeledahan, dan dari celana panjang yang digantung tersangka Rohim ditemukan Satu paket kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah.
Kemudian pada saat ditanyai tersangka Rohim mengaku bahwa Narkotika tersebut merupakan sisa yang telah dipergunakannya bersama-sama dengan tersangka Ega dan tersangka Teguh sekira pukul 14.00 Wib dan Narkotika tersebut dibeli oleh tersangka Ega. 
Mendengar hal tersebut, Bripka Leonardo beserta Brigadir Saparuddin dan Briptu Eka Jakaria melakukan penggeledahan dirumah tersangka Ega dan dirumahnya tersebut, ditemukan tersangka Ega dan Teguh dan pada saat ditanyai Ega mengaku bahwa Narkotika tersebut dibeli dari Aci didaerah simpang pelita pada hari Kamis tanggal (3/8) sekira pukul 13.00 Wib seharga Rp.  400.000.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kubu,” jelas Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Daftar Capeng Pasir Putih, Ini Harapan Sofyan Tanjung

Next Post

Syukuran Naik Haji, Wakil Ketua PAC PP Balai Jaya Santuni Anak Yatim

Next Post

Syukuran Naik Haji, Wakil Ketua PAC PP Balai Jaya Santuni Anak Yatim

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee