• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Kubu Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

4 Agustus 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Kubu – Unit reksrim polsek Kubu berhasil tangkap tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. Satu diantaranya merupakan DPO dua perkara Narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry menjelaskan aksi penangkapan itu terjadi pada Kamis (3/8) petang sekira pukul 17.00 Wib. Ketiganya adalah IR alias Rohim (37) seorang Petani, alamat Jl. Utama Paloh Kep. Teluk piyai Kec, Kubu. WMS alias Ega (25) pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Lintas PU Kep. Teluk piyai Kec. Kubu dan TIS alias Teguh (19) pekerjaan Buruh tani, alamat Jl. Simpang pasir Kep. Sungai segajah makmur Kec. Kubu.
Pada saat itu, ungkap Cherry, personil Polsek Kubu, Bripka Leonardo bersama rekannya sedang melintas di Jalan PU Kepenghuluan Teluk piyai dan melihat tersangka Rohim yang merupakan DPO dalam Dua perkara Narkotika sedang bekerja dibelakang rumahnya yang belum siap dibangun.
Melihat hal tersebut, Bripka Leonardo langsung mendekati tersangka Rohim tersebut lalu kemudian melakukan penggeledahan, dan dari celana panjang yang digantung tersangka Rohim ditemukan Satu paket kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah.
Kemudian pada saat ditanyai tersangka Rohim mengaku bahwa Narkotika tersebut merupakan sisa yang telah dipergunakannya bersama-sama dengan tersangka Ega dan tersangka Teguh sekira pukul 14.00 Wib dan Narkotika tersebut dibeli oleh tersangka Ega. 
Mendengar hal tersebut, Bripka Leonardo beserta Brigadir Saparuddin dan Briptu Eka Jakaria melakukan penggeledahan dirumah tersangka Ega dan dirumahnya tersebut, ditemukan tersangka Ega dan Teguh dan pada saat ditanyai Ega mengaku bahwa Narkotika tersebut dibeli dari Aci didaerah simpang pelita pada hari Kamis tanggal (3/8) sekira pukul 13.00 Wib seharga Rp.  400.000.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kubu,” jelas Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Daftar Capeng Pasir Putih, Ini Harapan Sofyan Tanjung

Next Post

Syukuran Naik Haji, Wakil Ketua PAC PP Balai Jaya Santuni Anak Yatim

Next Post

Syukuran Naik Haji, Wakil Ketua PAC PP Balai Jaya Santuni Anak Yatim

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee