Inforohil.com, Bagan Sinembah – Terkait penggusuran yang dilakukan terhadap rumah liar (Ruli) dan warung remang-remang di Perbatasan Riau-Sumut yang saat ini warung remang-remang sudah rata dengan tanah, anggota DPRD Rohil Beserta Upika Bagan Sinembah menggelar Rapat terbatas atas permohonan warga pemilik Rumah Liar untuk di berikan tenggang waktu. Jumat (25/8).
Rapat tersebut, diselenggarakan di Kantor Camat Bagan Sinembah, hadir dalam rapat tersebut wakil ketua DPRD Rohil Drs Syarifuddin MM, anggota DPRD Rohil, H Bacid Majid, H Jerli dan Leonard Situmorang, Penghulu Bagan Batu Barat Zulfan Efendi, Pjs Penghulu Bagan Manunggal Gunawan, beberapa perwakilan masyarakat serta tokoh agama, tokoh masyarakat Bagan Sinembah.
Pantauan di lokasi, tampak seratusan para pemilik Rumah Liar mendatangi kantor camat bagan sinembah sedang berduduk-duduk, bahkan terlihat berbaring. Usai rapat itu, anggota dewan Leonard situmorang, menjelaskan kepada pemilik Ruli bahwa hasil rapat tersebut belum bisa di putuskan hasilnya, dan nantinya akan di gelar rapat lanjutan.
“Kami selaku anggota dewan dan upika kecamatan meminta kepada warga sekalian, agar bersabar karena hasil rapat ini belum bisa kita putuskan hasilnya, nantinya kami akan melanjutkan rapat kembali,” jelasnya di hadapan seluruh yang hadir di tempat itu.
Dijelaskannya lagi, bahwa dalam rapat tersebut belum juga bisa di simpulkan keputusan yang pasti. “Ini kami pelajari sangat hati-hati dan pada rapat hari ini belum dapat kami menyimpulkan keputusan yang pasti. Rapat terbatas lanjutannya akan secepatnya kami laksanakan. Jadi dengan demikian, kami berharap semua masyarakat bisa menahan diri untuk bersabar,” pintanya.
Usai membubarkan satu persatu, Wakil Ketua DPRD Rohil, Syarifuddin usai rapat dan hendak berangkat meninggalkan kantor camat, ketika diwawancarai media mengatakan bahwa pada intinya masyarakat meminta tenggang waktu penggusuran terhadap Ruli. Namun pada pertemuan kali ini belum ada titik temu sehingga akan dilaksanakan lagi pertemuan lanjutannya dalam waktu dekat ini.
“Belum ada titik temu di rapat ini, atas permohonan masyarakat untuk diberi waktu. Mereka (pemilik Ruli, red) kalau untuk warung remang-remang mereka setuju digusur dan ditertibkan,” katanya.
Syarifuddin juga menjelaskan, bahwa camat Bagan sinembah juga melakukan penggusuran warung remang itu atas dorongan atau keluhan dari ibu-ibu perwiritan dan juga ibu-ibu gereja.
“Camat juga menggusur warung remang-remang atas keluhan ibu-ibu perwiridan dan ibu-ibu gereja, mereka (Ibu-ibu, red) meminta pemerintah kecamatan untuk menertibkannya,” jelasnya.
Untuk mendapat keputusan pasti, untuk permohonan warga pemilik Ruli itu, Rapat akan di lakukan kembali dalam waktu dekat ini. “Intinya akan mengadakan pertemuan secepatnya, kemungkinan hari senin besoklah,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks