Inforohil.com, Kubu – Seorang petani sawit yang bernama AS (57) warga jalan Bondar Deras RT 001 RW 007 kepenghuluan Sungai Segajah Makmur kecamatan Kubu harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, pria paruh baya ini telah melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih dibawah umur.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Mapolres Rohil, Jumat (25/8) menyebutkan, bahwa akibat perbuatan tersangka itu kini korban yang bernama Nur (16) warga jalan Bondar Deras RT 003 RW 002 kepenghuluan Sungai Segajah kecamatan Kubu telah hamil sekitar 4 bulan.
Menurut keterangan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, Aiptu Yusran Pangeran Chery, bahwa perbuatan asusila tersebut telah terjadi sejak bulan Maret lalu.
Perbuatan bejad itu terjadi pada Rabu (29/3) sekira pukul 10.00 wib dimana korban disuruh oleh ibunya untuk membeli pulsa ke warung milik Norman yang berjarak sekitar 400 meter dari rumahnya. Dan setelah selesai, korban pun langsung berjalan pulang kerumahnya.
Namun pada saat ditengah perjalanan pulang itu korban dipanggil oleh tersangka yang pada saat itu sedang bekerja dikebun kelapa sawit miliknya yang terletak di jalan Bondar Deras RT 001 RW 007 kepenghuluan Sungai Segajah kecamatan Kubu.
Tanpa rasa curiga sama sekali, akhirnya korban pun mendatangi tersangka yang memang dikenalnya. Namun beberapa saat setelah mendekat, tiba-tiba tersangka langsung menarik paksa tangan korban untuk diajak masuk kedalam kebun sawitnya.
Dan setelah didalam kebun itu, tersangka meminta korban untuk membuka pakaiannya dan berbaring diatas ditanah yang dilapisi oleh pelepah daun sawit. Karena takut korban hanya menuruti semua perintah itu. Namun sejalan dengan itu, tersangka langsung menyetubuhi korban.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, kemudian tersangka menyuruh korban untuk pulang kerumahnya kembali dan memberi uang sebesar Rp 15000. Bahkan pada saat hendak berjalan pulang, tersangka mengancam agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Lagi-lagi karena merasa takut akan ancaman itu, akhirnya korban harus melayani nafsu bejad tersangka sampai 5 kali. Bahkan, akibat perbuatan asusila itu kini korban tengah hamil sekitar 4 bulan.
Karena tidak tahan dan takut akan kehamilannya diketahui orang lain,
maka korban nekad menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Dan karena merasa tidak senang atas perbuatan tersebut, akhirnya dengan didampingi orang tuanya korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Dan beberapa saat setelah menerima laporan korban itu, kemudian tim opsnal Polsek Kubu pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dan akhirnya pada Rabu (23/8) sekitar pukul 11.30 wib petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka tanpa ada perlawanan.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kubu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut lagi. Dan untuk penyidikan itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai celana dalam warna kuning, satu helai celana tidur/pendek warna biru terong, satu helai baju kaos lengan pendek war coklat, serta satu helai Bra warna hitam milik korban pada saat kejadian,” jelas Chery. (Iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks