Inforohil.com, Bagansiapiapi – Adanya polemik beban tambahan pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh setiap Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2017 telah sampai ketelinga Bupati Rohil H Suyatno Amp.
Bupati sendiri mengnginkan, agar Pemerintah melalui dinas terkait memberikan pelayanan terbaik dan memberikan pelayanan gratis pemeriksaan kesehatan di seluruh puskesmas yang ada di kecamatan.
Namun sebelum 362 orang JCH akan berangkat, Suyatno mendapat laporan adanya beban pribadi kepada JCH saat melakukan pemeriksaan kesehatan. Biaya pemeriksaan tersebut, dalam laporan yang diterimanya mencapai Rp 500.00 sampai satu juta di Kecamatan Tanah Putih. Sehingga, bupati memerintahkan Camat Tanah Putih, Ramlan, untuk melakukan pendataan terhadap JCH itu.
Ramlan, Camat Tanah Putih saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/17) mengatakan telah melaksanakan intruksi orang nomor satu di Rohil itu untuk melakukan pengecekan kelapangan dann mengumpulkan bukti kwitansi pembayaran pemeriksaan kesehatan itu.
“Saya ditelepon bupati diminta untuk mengumpulkan bukti kwitansi. Nanti kalau diminta pak bupati, baru saya berikan kwitansinya,” ungkap Ramlan.
Saat ini, sudah ada beberapa bukti kwitansi JCH yang ada ditangannya. Namun, dari bukti kwitansi tersebut tidak ada satupun kwitansi yang berasal dari Puskesmas Tanah Putih. “Ada dari RS Regita, RS Cahaya, RS Dumai dan rumah sakit lainnya,” paprnya.
Adapun tempat pemeriksaan merupakan pilihan dari calon jamah haji sendiri.
Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir saat dikonfirmasi via seluler melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Nina Elvita SKM Mkes mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan puskesmas, Puskesmas Tanah Putih sudah sesuai dengan kriteria Permenkes tentang istitaah kesehatan haji. Dan hasil pemeriksaan kesehatan di Puskesmas itu sudah bisa mengijikan JCH untuk terbang.
Namun lanjut Nina, untuk seperti pemeriksaan jantung (EKG) dan Radiologi (foto Thoraks) puskesmas tersebut tidak memiliki alat yang lengkap. Sehingga, boleh saja para JCH melakukan pemeriksaan itu ke rumah sakit lainnya. “Yang penting hasilnya itu dilaporkan kepetugas kesehatan haji Rohil,” sebutnya.
Akan tetapi, dinas kesehatan kabupaten Rokan Hilir pada 10 April 2017 lalu mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala Puskesmas yang ada di Rohi. Dalam surat edaran itu menyatakan, berdasarkan evaluasi hasil pemeriksaan kesehatan JCH di Puskesmas bahwa kwalitas data hasil pemeriksaan belum memadai untuk sistim komputerisasi kesehatan haji (Siskohatkes) yakni, pemeriksaan fungsi hati, fungsi ginjal, EKG dan Radiologi tidak ada di puskesmas.
Sehubungan dengan hal itu, Kepala Puskesmas diminta untuk melengkapi pemeriksaan bagi JCH yang belum memenuhi ketentuan untuk mengantisipasi pemeriksaan tahap III di Embarkasi sehingga JCH layak terbang.
Adapun kelengkapan yang dimaksud seperti pemeriksaan fisik, penunjang medis melalui medical check-up yang terdiri dari tes urine, darah rutin, kimia darah, tes kehamilan dan golongan darah.
Namun ditegaskan juga dalam seurat edaran itu, bahwa biaya medical check-up dibebankan kepada JCH secara mandiri.
DR Nanang selaku dokter kesehatan JCH Rohil menambahkan, untuk pemeriksaan kesehatan JCH telah menjadi kewenangan masing-masing daerah untuk melaksanakannya melakukan pemeriksaan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat lanjut.
Hal itu juga sudah diwajibkan dam Undang-undang Permenkes No 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan JCH dan Pemenkes No 26 Tahun 2016. Istithaah kesehatan Jemaah haji merupakan kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan.
Pemeriksaan haji yang menyeluruh anamnesa , pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang yang meliputi medical check-up yang terdiri dari tes urine, darah rutin, kimia darah, tes kehamilan dan golongan darah, jantung (EKG) dan Radiologi (Foto Thoraks).
“Sesuai undang-undang, pemeriksaan kesehatan itu wajib dilaksanakan. Sehingga kita menetahui apakah jemaah tersebut beresiko tinggi apa tidak, sehingga bisa dicarikan solusi apakah keberangkatannya ditunda, membawa pendamping atau sebagainya,” terangnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks