Inforohil.com, Bagansiapiapi – Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir (Rohil) Abu Khoiri meminta dengan sangat agar Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil mau melakukan perubahan terhadap Perbub Nomor 48 Tahun 2017 yang diterbitkan 19 Juli itu.
Menurutnya, dari jadwal yang sudah ditetapkan Panitia Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahap II ini masih ada waktu untuk melakukan perbaikan sebelum jadwal pendaftaran Bakal Calon Penghulu 3 Agustus.
“Kita lihat Perbub itu tidak sempurna. Masih ada poin-poinnya yang tidak demokratis, artinya ada potensi mengeleminasi hak-hak bakal calon. Ini caranya kurang fair. Bagaimanapun ini harus disempurnakan lagi,” papar politisi PKB asal Kubu ini.
Diakuainya, memang produk Perbub itu merupakan hasil diskusi dengan Komisi A. Namun setalah terbit produk hukum menuai protes dikalangan masyarakat. Jika ini dibiarkan, akan menimbulkan masalah baik itu dalam jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang.
“Memang kita akui ada kekeliruan dalam memberikan masukan. Kita sangat meminta betul ini supaya disempurnakan lagi agar tidak menimbulkan permasalahan,” harapnya. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks