Inforohil.com, Bagansiapiapi – Lokal Jauh Sekolah Dasar Negri 016 Sekeladi yang berada di Simpang Rambutan, Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir saat ini menjadi sorotan publik karena Kepala Sekolah yang bernama Misgiono di duga telah menggelapkan dana BOS Sekolah yang baru-baru ini cair.
Pasalnya penggunaan dana BOS di satuan pendidikan harus di dasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara TIM manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Dari hasil kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang ditandatangani peserta rapat dan menyusun laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS tersebut.
Namun berbeda dengan Lokal Jauh SDN 016 Sekeladi di Simpang Rambutan Kepenghuluan Menggala Sakti Kecematan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini, disekolah tersebut sejak Misgiono menjabat kepala sekolah akhir tahun 2016 yang lalu sampai saat ini telah terjadi 2 kali pencairan dana BOS, namun tidak ada laporan transparansi berapa yang di dapat oleh pihak sekolah Lokal Jauh tersebut.
Sekolah yang pada tahun ini akan meluluskan siswa/siswi pertamanya ini terlihat kumuh, dimana dari pantauan awak media terlihat sampah berserakan disana disini dan rumput dihalaman sekolah terlihat sudah sangat panjang, perpustakaan di sekolah inipun tidak memiliki buku untuk dibaca oleh siswa/siswi, dan tidak ada sarana olah raga yang bisa di lakukan siswa/siswi untuk mengembangkan kreatifitasnya, sudah tidak selayaknya jika dunia pendidikan seperti ini.
Sekolah ini tidak terurus karena Misgiono tidak memperhatikan sekolah ini. Sudah hampir 5 bulan ini Kepsek tidak pernah datang meninjau sekolah ini.
Sunarto, salah seorang guru menjelaskan, beberapa waktu lalu salah seorang guru di SD Lokal Jauh tersebut mendatangi Kepala sekolah menyampaikan perihal ATK seperti spidol untuk mengajar dan pembersihan rumput yang telah panjang di lingkungan sekolah tersebut. Dari 8 orang guru yang mengajar 4 guru diantaranya tidak mendapatkan spidol dari kepala sekolah untuk mengajar.
Berkaitan dengan upah para guru yang mengajar di sekolah yang memiliki 70 siswa ini, upah yang dibayar kepsek untuk 3 bulan sesuai dengan pencairan dana BOS sebesar Rp.150.000 untuk masing-masing guru dan ada salah satu guru yang tidak mendapatkan upah termasuk pembuka pintu sekolah juga tidak mendapatkan upah.
“Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 kali proses pencairan dana BOS semenjak Misgiono menjabat kepala sekolah, ” pungkasnya.
Saat awak media mencoba konfirmasi kepada Misgiono berkaitan dengan dugaan diatas ke hp pribadinya dengan nomor 082285129xxx tetapi nomor tersebut tidak aktif sampai berita ini terbit. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks