Inforohil.com, Bangko Pusako – Masyarakat Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako beberapa hari belakangan dilanda banjir pemukiman rumahnya. Banjir tersebut akibat aktifitas penimbunan sub kontrak atau mitra kerja PT CPI.
Menanggapi hal itu, Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bangko Pusako (IPMKBP) menyebutkan bahwa banjir yang dirasakan masyarakat itu tak lain adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak Chevron yaitu meluapnya kolam yang baru saja di buat oleh pihak chevron sehingga mengakibatkan banjir.
Ketua IPMKBP Tommy, Jumat (16/6) pihaknya menyayangkan proses mediasi yang dilakukan masyarakat Bangko Bakti tidak di indahkan oleh pihak Chevron, sehingga berujung pada penahanan mobil Operasional Chevron, yang tak lain adalah buntut dari kekesalan masyarakat Bangko Bakti menuntut pihak Chevron untuk ganti rugi atas ternak ikan, hewan ternak, dan lainnya.
“Kami dari Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bangko Pusako sangat menyayangkan atas perihal ini, di tambah lagi ketika adanya proses mediasi antara pihak Chevron dan masyarakat yang sempat dihadiri oleh Kapolsek dan Camat Bangko Pusako awak media di larang meliput, sebenarnya ini ada apa? Terkesan seperti di tutup-tutupi,” kata Tommy.
Menurut Tommy, seharusnya pihak Chevron bertanggung jawab besar terhadap TJSP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) apalagi sampai banjir seperti ini terkhususnya lagi dirinya selaku tokoh pemuda Bangko Bakti.
“Kekesalan saya kian bertambah ketika pihak Chevron membantu mengganti kerugian berupa sembako yang ingin di bagikan kepada masyarakat yang terkena banjir. Ini sudah ngawur,” pungkas Tommy Pradana Selaku Ketua Umum IPMKBP.
Sebenarnya berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan terbatas, di tambah lagi Perda Provinsi Riau No 6 Tahun 2014 Tentang TJSP di Provinsi Riau.
Tentunya secara hukum yang berlaku sudah sangat menguat, dan pihak perusahaan seharusnya memang sudah menjadi kewajibannya dalam melaksanakan program TJSP. Akan tetapi yang menjadi pertanyaannya program TJSP ini sudahkah semua perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau terkhususnya di Rokan Hilir menjalankannya.
Dan lanjutnya, sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan apakah pemerintah sebagai pemangku kebijakan serta pengawasan sudahkan betul-betul di awasi perusahaan-perusahaan yang melaksanakan atau tidak program TJSP/CSR tersebut.
“Kalaupun tidak tentunya adakah sanksi-sanksinya, dan sanksi-sanksinya di jalankan tidak sesuai dengan UU yang berlaku,” sebutnya.
Dikisahkan Tommy, sejak tahun 1924 PT Caltex atau sekarang di kenal dengan nama Chevron beroperasi dan masuk ke Indonesia, terkhususnya di wilayah Kecamatan Bangko Pusako memang seharusnya program TJSP betul-betul mereka jalankan dengan sebaik-baiknya.
“Karena sudah berpuluh-puluh tahun mereka mengeksploitasi sumber daya alam kita. Di tambah lagi ketika terjadi banjir di Bangko Bakti karena luapan timbunan yang mereka buat, hal itu tentunya di rasa wajib bagi mereka menyelesaikannya. Dan saya secara pribadi juga sangat menyayangkan terhadap perwakilan pihak Chevron di Bangko Pusako, Kami selaku perwakilan mahasiswa Bangko Pusako sudah melayangkan surat untuk di adakannya forum diskusi, tetapi hingga kini sudah beberapa bulan, surat yang kami layang kan tidak juga ada di respon,” ungkapnya
Disambung Vicky Nanda Putra, selaku Waketum IPMKBP, semoga dengan ini dapat di dengar dan di laksanakan oleh pihak Chevron di Bangko Permata Km 0 dengan sebaik baiknya.
“Tentunya keinginan mahasiswa Bangko Pusako dan masyarakat seluruhnya sama, yaitu pihak Chevron dapatlah menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat UU untuk melaksanakan program CSR secara sistematis dan berkesinambungan,” pinta Vicky. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks