• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Waduh! Satu Tersangka Togel di Baganbatu dilepas, Ini Kata Kapolres

3 Mei 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tersangka HS baju putih

Inforohil.com, Bagan Batu – Satu dari dua orang tersangka tindak pidana judi Togel yang pada Senin (1/5) kemarin ditangkap Tim Opsnal Polres Rohil disebuah warung di Jalan Lancang Kuning, RT/RW 004/006 Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilepas. Hal itu menjadi tanda tanya masyarakat yang mengetahui bahwa tersangka inisial HS (60) saat ini sudah di kediamannya.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi Inforohil.com via pesan WhatsApp, Rabu (3/5) menjelaskan bahwa tersangka HS bukan dilepaskan, melainkan tidak ditahan. Karena, kata Posma, tersangka HS adalah selaku pembeli.

Untuk kasus judi Togel ini, sambung Posma, penulis dan pembeli memang diamankan dan dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, lanjut Posma, dalam hukum kita, pasal judi ada dua jenis yaitu pasal 303 dan 303-BIS. “Ke pembeli itu adalah pasal 303-BIS, dan pasal itu, tersangka tidak ditahan dalam KUHPidana,” jelas Posma.

Oleh sebab itu, lanjut Posma, tersangka HS adalah selaku pembeli. “Makanya terhadap tersangka HS tidak dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya (baca disini) , Kasubag Humas Polres Rohil dalam press rilisnya menyebutkan bahwa kedua tersangka masing-masing HS dan AS warga Lancang Kuning, Bagan Batu itu ditangkap disebuah warung milik tersangka AS. Namun, dalam press rilis tersebut, tidak dijelaskan bahwa HS adalah pembeli.

Seperti yang dikutip dari berbagai sumber, pasal perjudian merujuk kepada pasal 303 dan 303-BIS. Artinya, penyedia judi seperti penulis Togel, dikenakan pasal 303 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Sementara, pembeli dikenakan pasal 303-BIS dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Keren!! Puluhan Siswa-siswi di Bagan Batu Ini, Tidak Coret Seragam Saat Kelulusan

Next Post

Lima Raudhatul Athfal di Baganbatu Gelar Wisuda Bersama

Next Post

Lima Raudhatul Athfal di Baganbatu Gelar Wisuda Bersama

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee