• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Waduh! Satu Tersangka Togel di Baganbatu dilepas, Ini Kata Kapolres

3 Mei 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tersangka HS baju putih

Inforohil.com, Bagan Batu – Satu dari dua orang tersangka tindak pidana judi Togel yang pada Senin (1/5) kemarin ditangkap Tim Opsnal Polres Rohil disebuah warung di Jalan Lancang Kuning, RT/RW 004/006 Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilepas. Hal itu menjadi tanda tanya masyarakat yang mengetahui bahwa tersangka inisial HS (60) saat ini sudah di kediamannya.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi Inforohil.com via pesan WhatsApp, Rabu (3/5) menjelaskan bahwa tersangka HS bukan dilepaskan, melainkan tidak ditahan. Karena, kata Posma, tersangka HS adalah selaku pembeli.

Untuk kasus judi Togel ini, sambung Posma, penulis dan pembeli memang diamankan dan dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, lanjut Posma, dalam hukum kita, pasal judi ada dua jenis yaitu pasal 303 dan 303-BIS. “Ke pembeli itu adalah pasal 303-BIS, dan pasal itu, tersangka tidak ditahan dalam KUHPidana,” jelas Posma.

Oleh sebab itu, lanjut Posma, tersangka HS adalah selaku pembeli. “Makanya terhadap tersangka HS tidak dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya (baca disini) , Kasubag Humas Polres Rohil dalam press rilisnya menyebutkan bahwa kedua tersangka masing-masing HS dan AS warga Lancang Kuning, Bagan Batu itu ditangkap disebuah warung milik tersangka AS. Namun, dalam press rilis tersebut, tidak dijelaskan bahwa HS adalah pembeli.

Seperti yang dikutip dari berbagai sumber, pasal perjudian merujuk kepada pasal 303 dan 303-BIS. Artinya, penyedia judi seperti penulis Togel, dikenakan pasal 303 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Sementara, pembeli dikenakan pasal 303-BIS dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Keren!! Puluhan Siswa-siswi di Bagan Batu Ini, Tidak Coret Seragam Saat Kelulusan

Next Post

Lima Raudhatul Athfal di Baganbatu Gelar Wisuda Bersama

Next Post

Lima Raudhatul Athfal di Baganbatu Gelar Wisuda Bersama

Kabar Terbaru

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025

Wujud Kepedulian Sosial, PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera Gelar Bakti Sosial di Enam Gereja

20 Desember 2025

Batik Riau Bersinar di Fashion Fest International Session 9 Kuala Lumpur

18 Desember 2025

Solidaritas Rohil untuk Korban Banjir Sumatera: Bupati Bistamam Berangkatkan 10 Truk Bantuan

15 Desember 2025

Polres Rohil Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Berikut Nama-namanya..

11 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee