Inforohil.com, Bagan Batu – Terkait SPBU yang berlokasi di KM 3 Bagan Batu, Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjual BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar kepada masyarakat dengan menggunakan jerigen dan dipungut Rp.10.000 / jerigen di SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Riau KM Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, warga sebut aparat kepolisian setempat tutup mata.
“Memang pengisian BBM Subsidi dengan jerigen sudah cukup lama, tapi kenapa aparat kepolisian tidak melakukan apa-apa? Seolah-olah polisi tutup mata,” ujar warga Bagan Batu, Irwansyah Putra yang juga seorang pengacara kepada Inforohil.com, Rabu (17/5).
Dikatakannya, tanpa harus dikutip dari pembeli BBM Subsidi dengan jerigen, hal itu jelas-jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 thn 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah,” bebernya.
Berita terkait: SPBU KM 3 Baganbatu Jual Premium ke-pengecer, dan Dipungut Rp.10.000 Per-Jerigen
Sementara, lanjutnya, Pasal 56 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab tersebut dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha atau bentuk usaha tetap dan/atau pengurusnya. “Jadi intinya, polisi bisa periksa pimpinan SPBU tersebut. Apalagi, seperti berita sebelumnya, pihak menejemen sudah mengakui kepada wartawan,” pungkasnya lagi.
Kapolsek Bagan Sinembah Akan Tindak Lanjuti
Sementara itu, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK, ketika dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang, di ruangnya menampik hal tersebut diatas. Menurutnya, selama ini pihaknya masih mempertimbangkan aspek sosial dan hati nurani bagi masyarakat desa pedalaman.
Seharusnya, lanjut perwira berpangkat Kompol itu, pemerintah juga memberikan solusi terhadap masyarakat pedesaan. “Namun demikian, tidak dibenarkan juga seperti itu (pengisian jerigen, Red). Dan kami akan segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas berita tersebut,” ujar Kompol Eka.
Namun ketika disinggung apakah pimpinan SPBU juga turut diperiksa, karena mengetahui hal tersebut dan sesuai pasal 56 ayat 1 di atas, Kapolsek menegaskan bahwa hal itu juga akan diusut. “Ya nanti akan kita periksa itu (pimpinan SPBU),” tegas Kapolsek lagi dan langsung perintahkan Kanit Reskrim, Iptu Amru Abdullah SIK yang kebetulan sedang di ruangnya. (iloeng)