• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pengisian BBM Subsidi dengan Jerigen, Polisi Tutup Mata? Kompol Eka: Kita Akan Tindak Lanjuti

18 Mei 2017
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Terkait SPBU yang berlokasi di KM 3 Bagan Batu, Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjual BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar kepada masyarakat dengan menggunakan jerigen dan dipungut Rp.10.000 / jerigen di SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Riau KM Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, warga sebut aparat kepolisian setempat tutup mata.

“Memang pengisian BBM Subsidi dengan jerigen sudah cukup lama, tapi kenapa aparat kepolisian tidak melakukan apa-apa? Seolah-olah polisi tutup mata,” ujar warga Bagan Batu, Irwansyah Putra yang juga seorang pengacara kepada Inforohil.com, Rabu (17/5).

Dikatakannya, tanpa harus dikutip dari pembeli BBM Subsidi dengan jerigen, hal itu jelas-jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 thn 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah,” bebernya.

Berita terkait: SPBU KM 3 Baganbatu Jual Premium ke-pengecer, dan Dipungut Rp.10.000 Per-Jerigen

Sementara, lanjutnya, Pasal 56 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab tersebut dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha atau bentuk usaha tetap dan/atau pengurusnya. “Jadi intinya, polisi bisa periksa pimpinan SPBU tersebut. Apalagi, seperti berita sebelumnya, pihak menejemen sudah mengakui kepada wartawan,” pungkasnya lagi.

Kapolsek Bagan Sinembah Akan Tindak Lanjuti

Sementara itu, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK, ketika dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang, di ruangnya menampik hal tersebut diatas. Menurutnya, selama ini pihaknya masih mempertimbangkan aspek sosial dan hati nurani bagi masyarakat desa pedalaman.

Seharusnya, lanjut perwira berpangkat Kompol itu, pemerintah juga memberikan solusi terhadap masyarakat pedesaan. “Namun demikian, tidak dibenarkan juga seperti itu (pengisian jerigen, Red). Dan kami akan segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas berita tersebut,” ujar Kompol Eka.

Namun ketika disinggung apakah pimpinan SPBU juga turut diperiksa, karena mengetahui hal tersebut dan sesuai pasal 56 ayat 1 di atas, Kapolsek menegaskan bahwa hal itu juga akan diusut. “Ya nanti akan kita periksa itu (pimpinan SPBU),” tegas Kapolsek lagi dan langsung perintahkan Kanit Reskrim, Iptu Amru Abdullah SIK yang kebetulan sedang di ruangnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Pengurus ICMI Rohil Dilantik, Siap Langsung Berkontribusi Bangun Daerah

Next Post

Kolam Chevron Meluap, 11 Rumah di Bangko Bakti Tergenang Air

Next Post

Kolam Chevron Meluap, 11 Rumah di Bangko Bakti Tergenang Air

Kabar Terbaru

Kapolsek Pujud Gelar Sholat Jumat dan Cooling System Bersama Tokoh Agama di Akar Belingkar

15 Mei 2026

Polsek Bagan Sinembah Gencarkan Green Policing, Edukasi Warga Peduli Lingkungan di Balai Jaya

15 Mei 2026

Polsek Pujud Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan di PT Cahaya Amal Gemilang

15 Mei 2026

Polsek Bagan Sinembah Pantau Perkembangan Jagung Kelompok Tani Surya Barak 15

14 Mei 2026

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Bagan Sinembah Capai 85 Persen

13 Mei 2026

Polsek Pujud Turun Langsung Rawat Jagung Program Asta Cita Presiden

13 Mei 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee