Inforohil.com, Batuhampar – ZE alais Isul (33) warga Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Rohil ini terkapar setelah timah panas bersarang di dada kanan dan paha kanannya.
Tindakan tegas yang diberikan tim opsnal Polsek Batu Hampar ini disebabkan pelaku Tindak Pidana (TP) Narkoba tersebut berupaya menikam polisi saat akan menggrebek pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan LP DPO Nomor : DPO /01/I/2017/Reskrim tgl : 10 Januari 2017 dalam kasus Narkoba. Bahkan pelaku ini juga merupakan Resedivis dalam kasus yang sama pada polsek Rimba Melintang dengan LP Nomor : LP /10/A/XI/2016/ POLSEK RIMBA MELINTANG.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir pada Jumat (17/3) menyebutkan, penangkapan yang berujung tewasnya tersangka ini bermula pada Kamis (16/3) sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal mendapat informasi bahwa ZE berada di seputar wilayah Kepenghuluan Bantaian dan diketahui keberadaannya berada di rumah abang iparnya sendiri.
Mendapat informasi itu, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Hampar Ipda S Sijabat SH melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Merasa yakin tersangka berada di lokasi yang dimaksud, tim berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat akan ditangkap, pelaku berada di dalam kamar dengan kondisi terkunci.
Ketika itu, Polisi meminta pelaku untuk membuka pintu dan menyerahkan diri. Namun pelaku tetap tidak mengindahkannya, meski petugas juga sudah memberikan tembakan peringatan.
Selanjutnya, Polisi berupaya mendobrak pintu, saat pintu terbuka, tersangka langsung menghujamkan pisau kearah petugas sambil berteriak,”Mati kau…” dan dengan terpaksa anggota Polsek Batu Hampar melepaskan tembakan sebanyak 2 kali dan mengenai pada bahagian dada kanan dan paha sebelah kanan.
Setelah terkapar, anggota Polsek langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya beberapa Personil Polsek Batu Hampar melarikan tersangka ke Puskesmas Batu Hampar untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara personil lainnya mengamankan TKP.
Setelah dilarikan ke puskesmas Batu Hampar dan diupayakan pertolongan oleh Medis namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.
Selanjutnya Kapolsek Batu Hampar, Ipda S Sijabat menyerahkan Jenazah kepada pihak keluarga, saat penyerahan, turut serta Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, Kapolsek Rimba Melintang dan KBO Sat Narkoba Polres Rohil.
Sementara itu, tim yang melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti dari kamar pelaku berupa 1 buah bong, 1 buah parang, 1 buah hp merk samsung, 1 buah obeng, 1 buah sendok dari kertas, 1 buah sendok dari besi, 1 buah kaleng rokok merk bold, 1 buah batrai timbangan, 2 buah paket kertas bening besar yang diduga berisikan kristal sabu sabu, 2 buah mancis, 3 buah gunting, 3 buah pisau, 3 buah dompet dan 23 kertas bening kosong ukuran kecil.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis SIk MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batu Hampar Ipda S Sijabat didampingi Kasubbag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery membenarkannya.
Kapolsek juga mengatakan bahwa saat menyerahkan Jenazah kepihak keluarga, tindakan yang dilakukan petugas sangat terpaksa, sebab pelaku melakukan perlawanan dengan berusaha melukai petugas saat melakukan penangkapan.
“Kepada pihak keluarga kita juga sudah jelaskan, bahwa tindakan yang kita lakukan sesuai prosedur yang diatur pada Perkap (Peratutan Kapolri, red) nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Dan keluarga korban menerima tindakan Kepolisian yang dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, Polsek Batu Hampar bersama Sat Intelkam Polres Rohil terus melakukan penggalangan terhadap keluarga dan masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu provokasi oleh pihak ketiga. Bahwa Kepolisian melaksanakan tugas sesuai prosedur.
Terpisah, Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Boy Setiawan SAP ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ZE adalah DPO dalam wiliayah hukumnya.
“Pelaku ini adalah DPO kita dalam kasus narkoba pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira jam 19.00 wib,” jelasnya.
Diuraikannya, ketika itu, ZE berhasil kabur saat tim opsnal Polsek Rimba Melintang melakukan penggrebekan di rumah pelaku yang berada di jalan Lintas Bantaian RT 003 RW 002 Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.
Saat itu, polisi berhasil menangkap istri ZE yang diketahui berinisial AA (27) hasil pengembangan salah satu tersangka pelaku Narkoba yang ditangkap di wilayah Rimba Melintang. Dari penangkapan itu, tim opsnal Polsek Rimba Melintang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran-butiran kristal putih diduga sabu yang berada dalam kaleng semir sepatu merk Kiwi. 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran-butiran kristal putih diduga sabu-sabu. Uang tunai senilai Rp.415.000, 1 unit timbangan digital merk Camry, 1 unit HP warna hitam merk I-Chery, 3 buku kecil catatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu, 1 hekter (klip), 1 gunting, 4 mancis, dan 2 mancis berbentuk senjata api mainan.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan berserta 1 butir peluru. Kemudian 2 lembar plastik klip bening ukuran besar, 12 lembar pelastik klip bening ukuran sedang, 45 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 2 sendok pencongkel yang terbuat dari pipet, 1 sendok pencongkel yang terbuat dari kertas, 3 pipet, 1 jarum, 1 pucuk senapan angin, 1 unit sepeda motor merk Tulsan warna merah tanpa nopol, 1 bilah badik/pisau beserta sarung, dan 1 set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik kecil. (Sitorus)