• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Desa

Sengketa Lahan, Camat Bangko Pusako Panggil Ngadiman dan Suwandi untuk Tunjukkan Surat Tanah

21 Februari 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ilustrasi
Inforohil.com, Bangko Pusako – Camat Bangko Pusako Sukardi SP mengambil inisiatif untuk mempertemukan H Ngadiman dengan Suwandi dalam rangka menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang terjadi di Kepenghuluan Bangko Permata Dusun Sei Rumbia.

Demikian hal itu diungkapkan Camat Bangko Pusako Sukardi SP ketika dikonfirmasi Inforohil.com, Selasa (21/2) dikantor Bupati Kabupatenb Rokan Hilir (Rohil). Dikatakannya, Pertemuan kedua belah pihak yang saling klaim lahan kelompok tani itu untuk memintai keterangan dan bukti surat tanah ataupun sertifikat yang mereka miliki

“Ya, kemarin (Senin 20/2) kita sudah adakan pertemuan yang disaksikan langsung pihak Polsek Bangko Pusako. Kita minta Suwandi dan Ngadiman buka-bukaan soal surat yang mereka miliki,” ungkap Sukardi.

Dalam pertemuan itu lanjut Sukardi, H Ngadiman telah menunjukkan sebanyak 134 surat dan Suwandi menunjukkan surat sebanyak 53 surat. Namun demikian, pihaknya belum bisa meutuskan siapa yang berhak atas lahan tersebut dan harus dibahas lagi ke tingkat kabupaten maupun melalui sidang di Pengadilan Negri.

“Sementara itu tanahnya sekarang kita status quokan. Jadi siapapun tidak ada yang boleh elakukan panen sawit disitu,” pungkasnya.

Baca juga : Serobot Lahan Kelompok Tani di Rohil, Mafia Haji Gadiman Dibekingi Polisi, TNI dan PP

Sementara itu, Suwandi dikonfirmasi melalui selulernya menilai darihasil pertemuan itu banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan terhadap surat yang dimiliki H Ngadiman. Diantaranya, semua surat itu bisa dikatakan palsu karena banyak terdapat pemalsuan tandatangan, akta notaris, dan tahun pembuatan surat serta alamat-alamat surat tidak sesuai dengan nama dusunya.

“Hasilnya itu fatal semua, suratnya itu palsu. Ini wilayah Rohil tapi notarisnya di Sumut, dan dalam surat itu dikatakan tahun 2008 daerah itu merupakan Kabupaten Bengkalis, padahal kita sudah wilayah Rokan Hilir,” tandasnya. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Tanam Padinya di Rohil, Jadi Berasnya di Sumut, Dijual Lagi ke Rohil dengan Harga Mahal

Next Post

Diguyur Hujan Deras, Pagar Gudang Toko Bangunan Ambruk

Next Post

Diguyur Hujan Deras, Pagar Gudang Toko Bangunan Ambruk

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee